Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur membuka dua posko pengaduan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022.

Kasi Pendaftaran Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Puji Yanti mengatakan dua posko pengaduan itu berada di SMPN 103 Cijantung di Jl RA Fadillah Cijantung dan SMKN 26 Jl Balai Pustaka Rawamangun.

"Petugas yang berjaga di posko ini akan melakukan verifikasi berkas calon peserta didik baru atau melakukan konsolidasi soal NIK anak yang akan masuk sekolah," kata Puji Yanti di Jakarta, Rabu.

Puji Yanti menambahkan bahwa pembukaan dua posko pengaduan itu untuk menampung aduan dari wali murid yang mengalami masalah administrasi kependudukan saat pelaksanaan PPDB.

Terutama terkait masalah yang sering dihadapi dalam pelaksanaan PPDB sebelumnya, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon murid yang tidak terdaftar dan NIK ganda.

Baca juga: Disdik: PPDB 2021 disusun dekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah
Baca juga: DKI terbitkan pergub tentang juknis penerimaan peserta didik baru


Puji Yanti juga mengimbau orangtua siswa yang datang melapor ke posko Sudin Dukcapil mempersiapkan berkas administrasi, di antaranya akta lahir anak, kartu keluarga dan data administrasi kependudukan lain.

Sementara itu, Kasudin Pendidikan Jakarta Timur Wilayah II, Putoyo menjelaskan PPDB tahun ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menerima siswa domisili luar DKI karena masalah kuota sekolah yang ada.

"Kecuali orang tuanya pindah tugas dari daerah ke Jakarta," kata Putoyo.

Putoyo mengatakan ada kuota dua persen untuk siswa pindahan dari luar DKI yang orang tuanya pindah tugas pada pelaksanaan PPDB yang berlangsung mulai 24 Mei-4 Juni 2021.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021