Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (26/5), mulai dari ribuan tahanan beragama Buddha mendapatkan pengurangan masa kurungan (remisi) saat Hari Raya Waisak sampai desakan dari publik untuk pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. Sebanyak 1.078 narapidana Buddha menerima remisi Waisak
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 1.078 narapidana beragama Buddha, dan 12 di antaranya langsung bebas yang tersebar dari berbagai daerah di Tanah Air.

"12 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

2. Kabaharkam: Penerapan PPKM Mikro diberlakukan di seluruh Indonesia
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diberlakukan di seluruh Indonesia.

"Program PPKM Mikro akan dilakukan secara bertahap dan sekarang telah diterapkan di 30 provinsi dan rencananya dilakukan di seluruh Indonesia, kami mohon dukungannya," kata Arief Sulistyanto, pada acara pengecekan PPKM Mikro di Kampung Tangguh Teratai, Kota Pontianak, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Ribuan advokat Indonesia dapat kemudahan punya kantor di Jakarta-Bali
Ribuan advokat yang tergabung dalam Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia akan mendapat kemudahan memiliki kantor eksklusif dan premium di daerah Jakarta dan Bali.

"Advokat dari DPN Indonesia nantinya diberi paket spesial atau kemudahan berkantor di 18 lokasi premium office center, Marquee Executive Offices," kata Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. Kejagung memasang plang sita di kawasan Black Rock Golf terkait Asabri
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memasang tanda sita aset tanah seluas 15 hektare di kawasan Black Rock Golf Cluster, Belitung terkait Heru Hidayat, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Jaksa Penyidik Jampidsus melakukan pemasangan tanda sita sebagai penyitaan barang bukti dalam perkara Asabri khususnya yang terletak di Kawasan Pantai Membalong, Desa Mentigi, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung seluas 150.130 meter persegi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

5. Praktisi: UU Perlindungan Data Konsumen penting dan mendesak
Praktisi yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Shinta Ayu Purnamawati menyatakan keberadaan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan terhadap data pribadi konsumen sangat mendesak.

"Hingga saat ini UU Perlindungan Data Pribadi masih berupa rancangan. Padahal, UU ini penting, terutama pada zaman informasi yang serbacepat seperti sekarang ini," kata Shinta di Malang, Jawa Timur, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021