Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (2/6), mulai dari perpanjangan masa operasi Satuan Tugas (Satgas) TNI/Polri Nemangkawi di Papua sampai perkembangan terbaru buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. Polri perpanjang masa tugas Satgas Operasi Nemangkawi

Kepolisian Republik Indonesia memperpanjang masa tugas Satgas Operasi Nemangkawi hingga enam bulan ke depan tanpa ada perubahan tugas maupun jumlah kekuatan personel yang dilibatkan.

"Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi diperpanjang masa tugasnya hingga enam bulan ke depan terhitung mulai 1 Juni 2021," kata Asisten Operasional (Asops) Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

2. KPK tindak lanjuti informasi Harun Masiku ada di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti adanya informasi yang menyebut mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM) berada di Indonesia.

"Kemudian mungkin beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia (Harun) masuk ke sini, ada yang menyampaikan seperti itu. Ya tentunya informasi itu kami tindak lanjuti," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Perusahaan penyedia bansos kembalikan Rp1,6 miliar ke Kemensos

Direktur CV Bahtera Asa Riski Riswandi menyebut perusahaannya mengembalikan Rp1,6 miliar sebagai kelebihan bayar pengadaan paket bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial.

"Sudah dikembalikan seluruhnya Rp1,6 miliar ke bendahara kementerian karena ada kelebihan bayar," kata Riski di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. Kasipenkum Bali: Jerinx tak perlu jalani pidana denda 1 bulan kurungan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali telah menerima uang pengganti denda kurungan sebesar Rp10 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum dari terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx SID, sehingga tidak perlu menjalani satu bulan kurungan.

"Terpidana Jerinx melalui penasehat hukumnya telah memenuhi pidana denda yang dijatuhkan terhadap dirinya yaitu denda sejumlah Rp10 juta dengan telah dibayarkannya denda ini maka subsider atau pengganti dari pidana kurungan penjara yang dijatuhkan terhadap terpidana Jerinx yaitu satu bulan itu tidak perlu di jalani," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat ditemui di Kejari Denpasar, Bali, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

5. KPK minta NCB Interpol terbitkan "red notice" terhadap Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat menerbitkan "red notice" terhadap mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM).

Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021