pelayanan yang lain tetap buka
Bangkalan (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, menutup sementara layanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) di kantornya dan di Mall Pelayanan Publik (MPP) setempat, akibat melonjaknya kasus COVID-19 di wilayah itu.

"Penutupan ini sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 mengingat penyebaran virus corona di Bangkalan sangat mengkhawatirkan," kata Kepala Dispendukcapil Pemkab Bangkalan H Zakaria di Bangkalan, Rabu.

Ia menjelaskan, penutupan layanan hanya pada perekaman KTP elektronik saja, sedangkan jenis pelayanan lainnya tetap berjalan, seperti legalisir KTP atau pembuatan akta kelahiran.

"Kami fokus pada perekaman, karena praktik perekaman KTP elektronik ini membutuhkan kontak langsung, antara pemohon dengan petugas," katanya, menjelaskan.

Menurut Zakaria, penutupan sementara pelayanan perekaman KTP eletronik itu dilakukan sejak, Senin (7/6), dan akan berlangsung hingga kondisi Bangkalan benar-benar dinyatakan telah membaik.

Baca juga: Unair: Varian baru COVID-19 ITD bukan lonjakan kasus Bangkalan
Baca juga: Kemenkes RI kirim 30 alat ventilator ke Bangkalan


Penutupan sementara ini, sambung dia, juga dalam rangka mencegah kemungkinan adanya petugas terpapar COVID-19, mengingat pemohon KTP di Bangkalan tersebar di semua kecamatan, termasuk pemohon dari empat kecamatan yang telah ditetapkan masuk zona merah, yakni Kecamatan Bangkalan, Arosbaya, Geger dan Kecamatan Klampis.

"Jadi, penutupan pelayanan perekaman KTP eletronik ini, akan dibuka lagi, kalau kondisinya sudah terkendali," katanya.

Jenis pelayanan administrasi kependudukan lainnya tetap dibuka seperti biasa, namun dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.

"Kalau pelayanan yang lain tetap buka sebagaimana biasa karena tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, tapi diperketat dan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Kasus baru COVID-19 di Bangkalan capai 322 orang
Baca juga: Menkes: Warga Madura jangan takut tes COVID-19


Kasus COVID-19 di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur melonjak pascalibur Lebaran 1442 Hijriah, karena masyarakat di wilayah itu, abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Akibat lonjakan kasus ini, warga Bangkalan di empat kecamatan itu dilarang ke luar rumah, termasuk dilarang bepergian ke Surabaya.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dalam rapat koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (8/6) menyebutkan, total jumlah kasus baru COVID-19 di Kabupaten Bangkalan hingga 7 Juni 2021 mencapai 322 orang.

Sementara total jumlah kasus yang terdata Satgas COVID-19 sejak pandemi berlangsung hingga saat ini sebanyak 1.899 orang, dengan perincian, 1.521 orang sembuh, 188 orang meninggal dunia, dengan jumlah kasus aktif hingga 8 Juni 2021 sebanyak 190 orang, dan tercatat sebagai kabupaten dengan kasus aktif terbanyak di Jawa Timur saat ini.

Baca juga: Bangkalan terima tambahan 10.000 alat tes cepat antigen
Baca juga: Penyekatan Jembatan Suramadu dilakukan di sisi Surabaya dan Bangkalan

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021