Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro secara ketat untuk menurunkan lonjakan penularan COVID-19 di kota tersebut.

PPKM mikro secara ketat diberlakukan karena adanya lonjakan kasus COVID-19 terutama yang bergejala. Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen, kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.

"Kami berharap dengan rapat koordinasi persiapan PPKM skala mikro, maka pelaksanaannya bisa berjalan lancar," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Kamis.

Baca juga: Kalbar provinsi urutan 6 peningkatan kasus COVID-19, sebut Dinkes

Baca juga: Dinkes : Lima daerah di Kalbar masih rendah capaian vaksinasi Lansia

Dia menjelaskan, PPKM mikro secara ketat akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai Senin (14/6) pekan depan.

"Dengan penerapan PPKM mikro secara ketat maka pembatasan jam malam akan lakukan, yakni sesuai SK gubernur Kalbar pembatasan hingga pukul 21.00 WIB, namun kami berikan toleransi hingga 22.00 WIB, kemudian selama 14 hari akan dilihat lagi, jika ada penurunan maka selesai, namun jika kasus COVID-19 bertambah, maka akan kami perpanjang," ungkapnya.

Dia menambahkan, akan meminta bantuan mulai dari tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga tingkat kecamatan, dalam mensosialisasikan penerapan PPKM Mikro yang diperketat tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan PPKM mikro yang akan diberlakukan berupa pembatasan jam operasional, untuk mencegah terjadinya kerumunan serta peningkatan fasilitas kesehatan, sehingga masyarakat diharapkan bisa menahan diri dan bersabar agar pandemi COVID-19 bisa mereda.

Selain itu, penerapan PPKM mikro secara ketat juga menyasar masyarakat untuk menggunakan masker, terutama pada tempat-tempat keramaian, seperti pasar, acara pertemuan maupun warung-warung kopi. Aktivitas warga juga akan dilakukan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB atau 22.00 WIB.

"Untuk tingkat RT/RW diharapkan bisa menjaga warganya agar tidak ada yang melakukan kegiatan yang berdampak atau menimbulkan keramaian," katanya.

Baca juga: Pemprov Kalbar tetapkan PPKM mikro di seluruh kabupaten dan kota

Baca juga: Keterjangkitan COVID-19 di Kalbar cukup tinggi, sebut gubernur

 

Pewarta: Andilala dan Yunita
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021