Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) membantu mendorong pemenuhan hak Suku Anak Dalam Jambi dalam kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP), guna mengurai konflik yang terjadi dengan perusahaan perkebunan di wilayah tempat tinggal mereka.

"Ini (kepemilikan KTP) bukti pemerintah berupaya melindungi masyarakatnya melalui data kependudukan," ujar Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan seusai bertemu masyarakat Suku Anak Dalam di Kabupaten Sarolangun, Jambi, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Abetnego menjelaskan, isu pengakuan dan penghormatan masyarakat adat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo sejak Tahun 2015.

Sejak saat itu, Presiden Joko Widodo selalu menekankan pentingnya penjaminan kehormatan dan penghargaan terhadap masyarakat adat.

Sehingga, kata Abet, negara selalu berupaya untuk mencari jalan keluar agar masyarakat adat dapat melanjutkan kehidupannya.

Abetnego juga mengapresiasi kepala daerah setempat yang telah membantu mempercepat kepemilikan KTP untuk perlindungan sosial bagi masyarakat adat.

“Namun kami berharap perusahaan perkebunan dan BPN di daerah juga dapat bekerja sama membantu mencari jalan keluar," katanya.

Konflik Suku Anak Dalam Jambi dengan perusahaan perkebunan telah dilaporkan kepada Komnas HAM sejak 2019.

Permasalahan yang terjadi adalah masyarakat adat kehilangan sumber penghidupan dan tempat tinggal karena perusahaan perkebunan masuk ke dalam wilayah masyarakat adat.

Sebagai tindak lanjutnya, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden dan Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi lapangan untuk percepatan penanganan kasus melalui negosiasi dan mediasi.

"KSP mendukung proses mediasi yang dipimpin oleh Komnas HAM, yang nantinya harus dilanjutkan dengan pemberian dan penjaminan hak atas mata pencaharian bagi masyarakat adat oleh negara, seperti jaminan kesehatan maupun bantuan sosial," ujar Abet.

Hadir bersama Abet, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga juga menegaskan akan membantu mencari titik temu antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan melalui mediasi.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan dibutuhkan kerja sama lintas instansi, baik pemerintah maupun non-pemerintah, dalam isu masyarakat adat, karena proses yang kompleks dan panjang.

“Bentuk upaya pendataan masyarakat adat mohon untuk didukung oleh masyarakat adat," kata Surya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri menegaskan komitmennya untuk mendukung masyarakat adat mengenai bagaimana hutan dapat dipakai oleh masyarakat yang berada di rimba.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021