Surabaya (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menegaskan bahwa pengurusan label halal tidaklah sulit seperti yang banyak dirumorkan, bahkan cukup mudah.

"Sudah cukup lama beredar rumor di tengah masyarakat terkait dengan pengurusan sertifikasi halal itu butuh waktu lama, rumit dan berbiaya mahal. Ujung-ujungnya menyalahkan MUI," kata Direktur LPPOM MUI Jatim, Dr Hj Siti Nur Husnul Yusmiati, di Surabaya yang membantah tuduhan itu, Minggu.

Baca juga: MUI: impor daging Brazil agar cantumkan label halal

Husnul dihadapan para peserta FGD Seritifkasi Halal Indonesia di Hotel Ibis Style Jemursari, Surabaya mengatakan, tidak semua penyebab lamanya pengurusan itu adalah lembaga MUI.

Namun, biasanya justru dari pemohon itu sendiri yang tidak segera menindaklanjuti kekurangan persyaratan yang mestinya dipenuhi.

Secara umum, kata dia, LPPOM dan MUI Jawa Timur hanya butuh waktu 2-3 bulan untuk memproses pengajuan sertifikasi halal.

“Yang bikin lama itu biasanya rekomendasi untuk melengkapi persyaratan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Kadang alasan masih sibuk, membuka cabang di sana-sini, dan alasan-alasan yang lain,” tutur Husnul.

Baca juga: Permendag impor daging dari Brazil, MOI: Kehalalan tak diabaikan

Hal senada disampaikan Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, SAg, MA. Ia menyebut, biasanya, kelambatan justru berasal dari pemohon yang tidak segera melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Pria asal Nganjuk itu mengakui, saat pengajuan diterima, lalu dilakukan pengecekan administrasi dan tinjauan lapangan, biasanya lembaga akan memberikan beberapa rekomendasi untuk dilengkapi. Nah, di sinilah biasanya pemohon tidak segera menindaklanjuti.

“Sering kali kelambanan itu justru dari pihak yang mengajukan,” tuturnya.

Baca juga: Kemendag akan lengkapi aturan kewajiban label halal

Kini, kata dia, setelah aturan berubah melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diharapkan masyarakat tidak merasa waswas lagi dalam mengajukan sertifikasi halal.

Meski lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal saat ini sudah berganti ke pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), namun prosesnya tetap tidak jauh berbeda. Diajukan ke BPJPH Kemenag, dilanjut pengujian dan tinjau lapangan oleh LPPOM, kemudian dimintakan fatwa ke MUI, dan dikembalikan lagi ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikasi halalnya.

“Selama seluruh persyaratan dilengkapi dan pemohon bersikap responsif, maka prosesnya tidak akan lama,” kata Kiai Ni’am.

Baca juga: Mendag sebut tidak bermaksud beri peluang produk haram masuk Indonesia

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021