Barang-barang yang dilelang adalah barang-barang yang belum atau gagal memenuhi prosedur kepabeanan, yaitu BTD, BDN, BMN
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan tiga kriteria barang yang dapat dilelang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 178/PMK.04/2019. “Barang-barang yang dilelang adalah barang-barang yang belum atau gagal memenuhi prosedur kepabeanan, yaitu BTD, BDN, BMN,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat dalam Bincang DJKN secara virtual, Jumat.

Syarif menjelaskan kriteria pertama yakni BTD (Barang yang Tidak Dikuasai) merupakan barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan sudah lebih dari 30 hari, atau barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang dicabut izinnya dalam 30 hari, serta kiriman pos yang ditolak penerima dan tidak dapat dikirim ke Luar Daerah Penerima (LDP).

“Selanjutanya tujuan LDP diterima kembali dan tidak diselesaikan pemilik dalam 30 hari,” jelas Syarif.

Kriteria kedua adalah BDN (Barang yang Dikuasasi Negara) merupakan barang larangan pembatasan impor/ekspor tidak diberitahukan secara tidak benar kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang, barang atau sarana pengangkut (sarkut) yang ditegah atau ditangkap pejabat bea cukai atau ditinggalkan di kawasan pabean (KP) oleh pemilik tidak dikenal.

“Lalu Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) merupakan BTD dibatasi tidak diselesaikan dalam 60 hari sejak disimpan, BTD dilarang ekspor impor, BDN barang atau sarkut ditinggalkan di KP yang pemiliknya tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan,” kata Syarif.

Kemudian, lanjutnya, BDN larangan pembatasan impor/eskpor, BDN barang atau sarkut ditegah dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, serta barang/sarkut diputus hakim yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

“BTD, BDN, dan BMN yang memiliki nilai ekonomi sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang undangan dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa harga terendah lelang mencakup pungutan negara yang belum diselesaikan dari biaya biaya perolehan barang seperti sewa gudang dan biaya terkait pelelangan.

Adapun proses pelelangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dilaksanakan melalui website www.lelang.go.id maupun aplikasi Lelang Indonesia.

Baca juga: Menkeu minta Dirjen Bea dan Cukai baru capai target penerimaan

Baca juga: Pemerintah bebaskan pajak impor pengadaan vaksin COVID-19

Baca juga: DJBC: Realisasi pembebasan bea masuk dan pajak impor Rp1,5 triliun

 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021