Penangkapan benih bening lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa penangkapan benur atau benih bening lobster (BBL) di perairan Indonesia hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil terdaftar.

"Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi," kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Zaini juga mengungkapkan, nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh pihak dinas.

Selain itu, ujar dia, penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

"Penangkapan benih bening lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebagaimana diwartakan, KKP resmi melarang ekspor benih bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.

"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," urai Menteri Trenggono.

Melalui aturan baru tersebut, Menteri Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.

Muatan materi dalam Permen KP 17/2021 meliputi prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster; prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah negara RI.

Baca juga: KKP: Larangan ekspor benih lobster dorong pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Tim gabungan gagalkan penyelundupan benur Rp33,8 miliar di Palembang
Baca juga: KKP lepasliarkan 134.990 benih lobster di Sumatera Barat

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021