Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan pihak terlapor dalam kasus dugaan kejahatan luar biasa di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE, akan segera dipanggil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa Polda Jawa Timur akan memeriksa JE yang merupakan pemilik sekaligus pengelola Sekolah SPI di Kota Batu itu pada hari Selasa (22/6).

"Pada hari Selasa, dari hasil pengembangan penyidikan, terduga pelaku JE akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Arist dalam jumpa pers yang digelar di Kota Batu, Sabtu.

Saat ini, kata Arist, kasus dugaan adanya kekerasan seksual, fisik, verbal, hingga eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak tersebut tengah dilakukan penyelidikan oleh Unit Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jawa Timur.

Menurut Arist, selain terduga pelaku JE, Komnas PA juga meminta kepada Polda Jatim untuk memeriksa lima orang pengelola Sekolah SPI.

Ia menduga lima orang tersebut mengetahui adanya pelanggaran di Sekolah SPI namun tidak melaporkannya.

Data-data tambahan tersebut, kata dia, telah dilaporkan ke Polda Jatim. Dari lima orang saksi tersebut, dua di antaranya telah dipanggil dan diperiksa oleh Polda Jatim.

Baca juga: Sekolah SPI bantah tuduhan adanya eksploitasi ekonomi terhadap siswa

"Ada informasi baru, seorang pengelola di Sekolah SPI itu diduga melakukan tindak pidana kekerasan. Sementara itu, empat lainnya sesungguhnya mengetahui persoalan ini," kata Arist.

Komnas PA, lanjut Arist, juga mendapatkan informasi baru lain yang sudah disampaikan ke Polda Jatim. Informasi tersebut menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE tidak hanya di Sekolah SPI.

Namun, lanjut Arist, kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan JE di luar lingkungan sekolah, termasuk di luar negeri. Selain itu, salah satu lokasi kejadian juga disebutkan berada di Surabaya, Jawa Timur.

"Selain di Sekolah SPI, (kekerasan seksual) terjadi di luar SPI, bahkan di luar negeri. Ada tempat kejadian perkara yang baru, di Surabaya. Ini yang hendaknya juga itu menjadi tambahan informasi untuk melengkapi bukti-bukti," kata Arist.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Mei 2021, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Polda Jatim. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.

Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan kepada pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah seorang korban.

Baca juga: Korban kekerasan seksual minta Sekolah SPI tetap dibuka

Belum lama ini, Pemerintah Kota Batu telah membuka posko pengaduan yang disiapkan bagi para korban kejahatan luar biasa tersebut. Sebelum dibuka posko pengaduan itu, tercatat 21 orang yang melaporkan adanya dugaan kejahatan luar biasa di Sekolah SPI. Aduan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jatim.

Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu mencatat 29 laporan yang masuk usai posko pengaduan tersebut dibuka di Kota Batu.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021