ANTARA -Tim gabungan Kepolisian Resor Kota Besar (Polretabes) Bandung bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan pengetatan wilayah dengan menutup sejumlah ruas jalan utama serta membubarkan kerumunan warga, Sabtu (19/6). Pengetatan wilayah ini dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Bandung nomor 61 tentang PPKM guna mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Bandung yang kasusnya terus melonjak.
(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Andi Bagasela/Saras Krisvianti)