Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan khusus tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) terkait pengerjaan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

KPK pada Rabu (23/6) memeriksa 11 saksi dari ASN Sekretariat Daerah Bandung Barat untuk tersangka Aa Umbara dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinsos Bandung Barat Tahun 2020. Pemeriksaan digelar di perkantoran Pemkab Bandung Barat (Aula Wakil Bupati).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan arahan khusus dari tersangka AUM untuk pengerjaan berbagai proyek di Pemkab Bandung Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Dewas: Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli tahap klarifikasi

Sebanyak 11 saksi yang diperiksa, yakni Heru Budi Purnomo, Hendra Trismayadi, Wahyudiguna K, Ade Sudiana, Imam Santoso Mulyo, Asep Dendih, Dewi Muniarti, Mulyana, Wishnu Pramulyo Ady, Tuti Heriyati, dan David Oot.

KPK menginformasikan seorang saksi bernama Ida Nurhamidah yang tidak memenuhi panggilan dalam penyidikan kasus tersebut pada Rabu (23/6).

"Tidak hadir dan mengonfirmasi karena alasan sakit. Tim penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang," ucap dia.

Selain Aa Umbara, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Baca juga: Dewas KPK luncurkan aplikasi tangani laporan dugaan pelanggaran etik

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Bupati Muara Enim nonaktif ke pengadilan

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021