Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengharapkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan setara mulai masuk ke rekening siswa pada Kamis (15/7).

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan DKI Jakarta, 
Waluyo Hadi menyebutkan, hal tersebut karena hari ini dana KJP Plus masih dalam proses pemindahbukuan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ke rekening penampungan di Bank DKI.

"Untuk hari ini proses pemindahbukuan dana KJP Plus ke rekening penampungan di Bank DKI oleh BPKD yang diperuntukan bagi tingkat SD, MI, SDLB 
dan PKBM A. Bank DKI akan memindahbukukan ke peserta didik," kata Waluyo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Menurut Waluyo, prosesnya membutuhkan waktu karena data penerima KJP Plus di Jakarta sangat banyak dengan total 859.468 siswa pada seluruh jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD sebanyak 433.322 siswa.

KJP Plus yang dicairkan untuk Juli 2021 adalah dana KJP Plus untuk tahap I atau periode Januari-Juni 2021. Hal ini karena kondisi keuangan daerah yang terkontraksi akibat pandemi COVID-19 sehingga pencairan KJP Plus harus dicairkan bertahap.

"Untuk KJP Plus saat ini pencairannya dilakukan bertahap karena memang sejak pandemi COVID-19, keuangan banyak tersedot ke penanganan pandemi sehingga ketersediaan anggaran untuk KJP Plus tidak bisa seperti dulu per bulan tanggal 5," kata Waluyo.

Baca juga: Pemkot Jakpus minta guru usulkan anak yang belum terdaftar KJP Plus
Baca juga: Disdik DKI tetapkan mekanisme sederhana pendaftaran KJP Plus-KJMU


Untuk sumber data penerima KJP Plus, kata Waluyo, berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk keluarga tidak mampu, data Dinas Sosial untuk anak panti, data Disnakertrans dan Energi untuk anak pekerja serta data Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi Jaklingko.

Data tersebut kemudian dipadankan dengan data Disdik untuk data pokok pendidikan dasar dan menengah serta data Kanwil Kemenag untuk data pokok pendidikan madrasah. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan nantinya disahkan melalui keputusan gubernur.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah anaknya termasuk penerima KJP Plus atau tidak dengan melalui laman web kjp.jakarta.go.id. Pihaknya juga akan melakukan pemberitahuan baik pada keluarga ataupun pada sekolah.

"Setelah ditetapkan (kepgub), nanti dicek di website kami, nanti tinggal masukan NIK lalu cari nanti muncul otomatis, statusnya akan berbunyi calon penerima jika belum kepgub dan berstatus penerima jika sudah ada kepgub," ujarnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021