Jakarta (ANTARA) - Industri tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) beradaptasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang diberlakukan pemerintah pada 3-20 Juli 2021.

"Pada PPKM Darurat, pekerja atau buruh pabrik Industri Hasil Tembakau (IHT) menyesuaikan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah," kata Ketua Bidang Media Center AMTI Hananto Wibisono dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Hananto, beban operasional industri padat karya juga bertambah karena keselamatan pekerja menjadi yang utama selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Sehingga, lanjut dia, kebersihan tempat kerja, pemberian vitamin, dan masker lapis dua, merupakan beberapa di antara banyak upaya preventif yang dilakukan demi mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19 di area kerja.

Baca juga: Di Kudus, hanya beberapa perusahaan besar terapkan WFH 50 persen

Hananto menambahkan kinerja IHT masih terkontraksi akibat dampak lanjutan pandemi COVID-19 serta kenaikan cukai eksesif sebesar 12,5 persen secara rata-rata tertimbang pada 2021.

Tercatat, kinerja IHT masih turun 2,2 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya atau year on year (yoy), atau setara 2,7 miliar batang hingga Mei 2021. Tentunya hal ini berpengaruh pada serapan tembakau dan cengkih.

"Maka itu, kami berharap pemerintah berhati-hati dalam menentukan kebijakan cukai pada 2022 dan kebijakan lain yang akan menambah beban IHT seperti revisi PP 109/2012 tentang tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan," ujar Hananto.

AMTI berharap pada 2022 pemerintah tidak menaikkan cukai segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya serta menyerap tembakau paling banyak ketimbang segmen lainnya dan menghentikan diskusi revisi PP 109/2012.

Baca juga: Gapmmi: Kurang pas pusat belanja ditutup, bila PPKM diperpanjang

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021