Dengan adanya integrasi data kepesertaan dua lembaga BPJS ini, masyarakat akan lebih diuntungkan karena layanan kedua lembaga dapat lebih optimal
Jakarta (ANTARA) - Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam rangka pengintegrasian data diyakini bakal mengoptimalkan layanan program jaminan sosial sekaligus meningkatkan mutu yang diterima peserta.

"Dengan adanya integrasi data kepesertaan dua lembaga BPJS ini, masyarakat akan lebih diuntungkan karena layanan kedua lembaga dapat lebih optimal" kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun pada pelaksanaannya ada persyaratan yang bersinggungan dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Terkait dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama BPJS Kesehatan kemudian mengambil langkah untuk mengintegrasikan data yang dimiliki.

Basis data yang digunakan kedua lembaga itu melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini didapatkan dengan mengakses langsung data yang dimiliki oleh Admin induk untuk kepentingan administrasi kepesertaan kedua lembaga BPJS.

"Masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan data NIK karena transaksi data yang dilakukan ini dijamin keamanannya telah memenuhi standar keamanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anggoro.

Senada dengan Anggoro, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan perjanjian kerja sama yang terjalin ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan peserta sehingga program jaminan sosial dapat berjalan dengan optimal.

"Penyelenggaran jaminan sosial yang adequate dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar kesejahteraan bangsa dan negara, untuk itu dalam mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial, maka diperlukan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terutama terkait integrasi data kepesertaan yang dimiliki masing-masing," kata dia.

Integrasi data yang dilakukan ini, kata dia, wujud dukungan penuh BPJS Kesehatan terhadap program strategis pemerintah seperti yang diamanatkan dalam penyelenggaraan program JKP. Dengan dilakukannya pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data kepesertaan Program Jaminan Sosial, diharapkan dapat tercipta data terpadu jaminan sosial.

"Dengan adanya integrasi data ini, kami berharap proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial dapat segera terwujud sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu 98 persen," demikain Ghufron.

Baca juga: Sandiaga ajak BPJS Kesehatan bangun ikatan via kolaborasi dan inovasi

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan bantuan 18.000 masker medis untuk PPDS FKUI

Baca juga: Program JKP beri santunan berkala bagi buruh yang alami PHK

Baca juga: KSPI dorong pakai BPJS Kesehatan salurkan obat ke buruh isoman

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021