Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan menindak 4.427 warga karena tidak memakai masker saat beraktivitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada beberapa waktu lalu.

Baca juga: Satpol PP siapkan sanksi berat untuk Bar Brotherhood

Jumlah pelanggar tersebut yang ditindak petugas Satpol PP Jakarta Selatan itu merupakan akumulasi penindakan selama PPKM Darurat sejak 3 hingga 25 Juli 2021.

Data yang diterima Antara dari Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan di Jakarta, Rabu, dari total pelanggar, sebanyak 4.398 diberikan sanksi sosial, dan 29 pelanggar diberikan sanksi denda.

Ujang mengungkapkan, selain menindak yang tidak memakai masker, pihaknya juga menindak pelanggaran di rumah makan/restoran, perkantoran, dan tempat usaha.

Dia menyebutkan petugas menemukan 2.417 pelanggaran di rumah makan atau restoran. Lalu dari jumlah tersebut 60 di antaranya diberikan sanksi penutupan sementara. Kemudian 122 lainnya diberikan sanksi teguran tertulis, 28 sanksi pembubaran, dan dua sanksi denda.

Baca juga: Pemprov DKI tetap batasi mobilitas warga pada masa sisa PPKM

Sementara itu, dari hasil penindakan di sektor perkantoran, pihaknya melakukan sidak terhadap 461 perkantoran dan menemukan 11 pelanggar yang diberi sanksi penghentian sementara. Kemudian 11 dengan pembekuan sementara, dan 15 sanksi teguran tertulis.

Sementara di sektor tempat usaha, dari 846 tempat yang disidak, 25 di antaranya diberikan sanksi pemberhentian sementara, lima tempat usaha pembekuan sementara dan 10 teguran tertulis.

"Jumlah sanksi denda saat ini didapat sebesar Rp9.100.000 dan diserahkan ke Kas Daerah," ungkap Ujang.

Baca juga: STRP diperpanjang secara otomatis

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021