Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mengupayakan kemudahan administrasi kependudukan para penyandang disabilitas penerima vaksin COVID-19, sehubungan masih banyaknya dari mereka yang belum menerima nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat menerima vaksin.

"Kita paham banget banyak disabilitas yang tidak memiliki NIK atau alamat asli. Jadi Kementerian Sosial dibantu Dukcapil akan dibantu penerbitan identitas," kata Staf Khusus Kepresidenan Angkie Yudistia secara daring dipantau dari Jakarta, Senin.

Sementara Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Dukcapil dalam perekaman data para penyandang disabilitas, sambil melakukan vaksinasi terhadap mereka.

Baca juga: Kemensos prioritaskan akses-informasi vaksin COVID-19 disabilitas

"Kalau sudah divaksin, ya divaksin aja, nanti dicatat dalam bentuk kartu. Setelah itu proses perekaman data dilanjutkan, sehingga NIK-nya bisa disusulkan ke puskesmas terdekat," ujar dia.

Adapun Harry mengatakan ada cara lainnya bagi penyandang disabilitas yang tidak teregistrasi secara kependudukan, yakni dengan adanya SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Dia menyebut beberapa balai Kemensos telah menggunakan SPTJM untuk melakukan vaksinasi pada penyandang disabilitas binaannya, sehingga setelah vaksinasi mereka telah melakukan rekam data NIK, diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan vaksinasi COVID-19.

"Jadi dilakukan vaksinasi, sekaligus momentum administrasi kependudukan," kata dia.

Baca juga: Pemerintah sedia vaksin COVID-19 di enam zona merah untuk disabilitas
Baca juga: Pemerintah targetkan vaksinasi COVID-19 untuk 225 ribu disabilitas

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021