Washington (ANTARA News) - Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Philip Crowley Rabu mengatakan, apakah hukuman mati mantan wakil perdana menteri Irak Tariq Aziz akan dilaksanakan itu terserah kepada negara yang bersangkutan.

"Sikap kami adalah bahwa Aziz dijatuhi hukuman melalui proses hukum. Itu konsisten dengan konstitusi Irak. Disposisi akhir dari kasus ini terserah kepada Irak," kata Crowley kepada para wartawan, layaknya dikutip Xinhua-OANA.

Pengadilan Irak Selasa menjatuhkan hukuman mati kepada Aziz, yang bertugas di bawah rezim Saddam Hussein, atas peranannya dalam memusnahkan partai Syiah.

Mahkamah Kejahatan Tinggi Irak juga memutuskan hukuman mati dengan cara gantung terhadap Saadoun Shaker, bekas menteri penerangan dan Abed Hamid Hamoud al-Tikriti, sekretaris Saddam, Sabawi Ibrahim al-Hassan, saudara Saddam dan kepala dinas rahasianya, serta Abdul Ghani Abdul Ghafour, seorang pejabat tinggi Partai Baath Saddam Hussein, dalam kasus yang sama.

Hukuman mati diputuskan karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kejahatan pembunuhan disengaja, penyiksaan dan penghilangan paksa orang selama tindakan keras terhadap Syi`ah, yang diikuti upaya pembunuhan 1982 melawan Saddam di Dujail, sebuah kota penting Syiah yang terletak sekitar 60 kilometer sebelah utara Baghdad.

Pengadilan juga menjatuhi hukuman tiga pembantu Saddam dengan hukuman seumur hidup dalam kasus yang sama, dan membebaskan tujuh tersangka termasuk Watban Ibrahim al-Hassan, saudara Saddam dan seorang mantan menteri dalam negeri, meski mereka diperlukan untuk pengadilan kasus lain.

Pada 16 Agustus 2009, pengadilan mulai menyidangkan tertuduh atas peran mereka dalam memusnahkan partai keagamaan Syiah, termasuk Partai Dawa yang dipimpin oleh Perdana Menteri Nuri al-Maliki.
(Uu.H-AK/S004/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010