Jakarta (ANTARA) - Dua orang pemuda tengah berbincang di sebuah dealer mobil di bilangan Tangerang, Provinsi Banten. Volume suara yang agak keras membuat perbincangan mereka dapat terdengar hingga pada jarak sekitar tiga meter.

Keduanya terdengar senang sekaligus sedih, karena setelah mereka menandatangani surat pemesanan kendaraan (SPK), mobil baru yang mereka pesan baru akan di antar sekitar dua bulan kemudian. Waktu inden atau memesan dan membayar sejumlah uang terlebih dahulu itu, bahkan dapat lebih panjang untuk beberapa orang.

Inden panjang pembelian mobil baru itu dipercaya karena adanya kebijakan diskon pajak pertambahan nilai barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBM DTP). Dengan adanya diskon PPnBM, harga mobil semakin murah dan penjualan meningkat signifikan. Padahal sektor otomotif menjadi salah satu yang paling terpukul akibat pandemi.

Kebijakan yang dicetuskan oleh Kementerian Perindustrian tersebut sempat diragukan, sehingga tidak dapat langsung diimplementasikan. Namun, karena Kemenperin memiliki keyakinan kuat, bahwa kebijakan itu dapat mendongkrak pergerakan industri otomotif nasional, maka Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali mengajukan usulan kebijakan itu.

Terbukti, hingga triwulan II 2021, penjualan mobil melonjak hingga 758,68 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Terobosan tersebut juga banyak dipuji berbagai pihak, baik dari kalangan industri, maupun lintas kementerian. Namun, kebijakan itu bukan satu-satunya yang diupayakan Kemenperin hingga sektor manufaktur menjadi kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi triwulan II 2021 yang mencapai 7,07 persen.

Salah satu upaya peningkatan produktivitas sektor manufaktur yang ditempuh Kemenperin antara lain adalah pemberian Izin Opersional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Kemenperin telah mengimplementasikan IOMKI sejak 2020 atau di awal pandemi hingga saat ini. Kebijakan itu memberikan kepastian kepada industri untuk dapat terus beraktivitas dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Kebijakan lainnya adalah implementasi Kebijakan Harga Gas untuk Industri 6 dolar AS per MMbtu. Kebijakan itu terbukti mampu meningkatkan utilisasi industri, mempertahankan tenaga kerja, dan diperkirakan akan mampu meningkatkan investasi hingga Rp192 triliun.

Saat ini baru tujuh sektor yang bisa menikmati kebijakan ini, sementara itu Kemenperin sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar bisa diperluas untuk 13 industri lainnya.

Untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, Kemenperin mendorong kebijakan Program Peningkatan Penguatan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Saat ini sudah terdapat 13.456 produk industri dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25 persen yang masih berlaku sertifikatnya. Jumlah tersebut akan terus bertambah karena Kemenpein telah mengalokasikan anggaran pada tahun ini untuk membiayai proses sertifikasi TKDN.

Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mendorong penguatan industri dalam negeri. Selanjutnya, kebijakan subtitusi impor 35 persen pada 2022 yang bertujuan menurunkan impor pada industri dengan nilai impor besar, simultan dengan peningkatan utilisasi produski seluruh sektor industri pengolahan.

Substitusi impor juga menyasar peningkatan investasi industri, baik investasi baru maupun perluasan, untuk produk bahan baku dan penolong, serta barang modal.

Terkait Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia yang dalam delapan bulan sebelumnya selalu berada di atas angka 50 atau di level ekspansif, Menperin menyebutkan bahwa hal tersebut menunjukkan sektor industri tetap optimis. Pada bulan Juni 2021, PMI manufaktur Indonesia masih berada pada angka 53,5.

Namun adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang mengakibatkan pembatasan mobilitas membuat PMI terkontraksi di angka 40,1 pada bulan Juli.

Dalam hal ini, vaksinasi sektor industri dilaksanakan lebih cepat, sehingga industri bisa melakukan proses produksinya dalam kondisi normal.

Kemenperin bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melaksanakan vaksinasi industri yang mulai dilakukan pada akhir Juli 2021.

Melalui program tersebut, hingga sekitar 5.000 pekerja industri telah mendapatkan vaksinasi. Program ini ditargetkan dapat menjangkau pekerja industri di Jawa dan Bali hingga Oktober 2021.

Faktor turunnya PMI manufaktur Indonesia salah satunya juga berkaitan pengalihan bahan baku oksigen dari industri untuk membantu pasien COVID-19.

Tadinya, sebelum merebaknya COVID-19 varian Delta, rasio oksigen untuk industri dan medis adalah 70 persen berbanding 30 persen. Saat ini menjadi 90 persen untuk medis dan 10 persen untuk industri, sehingga dampaknya indstri tidak mendapatkan oksigen untuk bahan baku.

Pada triwulan III, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi mencapai 3-4 persen dan 4-5 persen di triwulan IV 2021. Tentunya, target tersebut bisa tercapai apabila vaksinasi untuk sektor industri, termasuk pekerja industri, bisa berjalan dengan baik.

Tumbuh tinggi

Meskipun mendapat tekanan akibat pandemi COVID-19 yang masuk ke Indonesia sejak 2020, sejumlah subsektor industri tumbuh sangat tinggi pada triwulan II 2021.

Subsektor tersebut di antaranya industri alat angkutan sebesar 45,70 persen, diikuti industri logam dasar 18,03 persen, industri mesin dan perlengkapan 16,35 persen, industri karet barang dari karet dan plastik 11,72 persen, serta industri kimia, farmasi dan obat tradisional sebesar 9,15 persen.

Sektor manufaktur juga memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada triwulan II 2021, yakni sebesar 17,34 persen.

Lima besar kontributor PDB di periode ini adalah industri makanan dan minuman sebesar 6,66 persen, industri kimia, farmasi dan obat tradisional sebesar 1,96 persen, industri barang logam, komputer, barang elektronik, optik dan peralatan listrik sebesar 1,57 persen, industri alat angkutan 1,46 persrn, serta industri tekstil dan pakaian jadi sebesar 1,05 persen.

Upaya dan kinerja yang dihasilkan itu jelas menunjukkan bahwa industri manufaktur menjadi primadona karena memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Menperin: Industri mampu beri kontribusi maksimal di tengah pandemi
Baca juga: Kadin usul industri manufaktur beroperasi 100 persen selama PPKM

 

Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021