Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Mantan anggota boy band K-Pop BIGBANG, Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer pada Kamis atas beberapa tuduhan, termasuk terkait mediasi prostitusi dan perjudian di luar negeri.

Melansir laporan Yonhap, laki-laki bernama asli Lee Seung-hyun itu menjadi sorotan karena afiliasinya dengan prostitusi di kelab malam Burning Sun yang mengguncang industri K-Pop pada 2019.

Seungri didakwa menyediakan layanan jasa prostitusi untuk calon investor kelab dan bisnis lainnya sejak Desember 2015 hingga Januari 2016.

Baca juga: Seungri eks BIGBANG kena dakwaan baru, terkait pengerahan anggota geng

“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menjadi perantara prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” kata pengadilan mengutip Soompi pada Kamis.

“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat,” tambahnya.

Menurut pengadilan, kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah-ubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan saat di pengadilan sehingga memiliki tingkat kredibilitas yang rendah.

Seungri juga didakwa menyalahgunakan sekitar 528 juta won dari dana kelab dan melakukan perjudian sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp27 miliar di Las Vegas sejak Desember 2013 hingga Agustus 2017. Seungri diduga melanggar proses transaksi valuta asing.

Pengadilan menyatakan Seungri bersalah atas sembilan tuduhan. Selain hukuman penjara, ia juga didenda 1,15 miliar won atau sekitar Rp14 miliar.

Selama persidangan, Seungri membantah sebagian besar tuduhan. Ia mengklaim bahwa mitra bisnisnya bertanggung jawab atas prostitusi dan dirinya tidak mengunjungi Amerika Serikat untuk berjudi.

Baca juga: Seungri didakwa 5 tahun penjara dan denda 20 juta won

Baca juga: Seungri terus bantah terlibat kasus "Burning Sun"

Penerjemah: Rizka Khaerunnisa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021