Pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat agar diangkat jadi ASN.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan terkait dengan kasus tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama, pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin.

Rekomendasi tersebut disampaikan juga karena Presiden merupakan pejabat pembina kepegawaian tertinggi sehingga dapat mengambil alih seluruh penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.

Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan agar ada evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan bagi pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Ketiga, melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar adanya penguatan terkait dengan wawasan kebangsaan, hukum, dan hak asasi manusia serta perlunya nilai tersebut menjadi code of cunduct atau kode etik dalam sikap dan tindakan setiap ASN.

Terakhir, Komnas memberikan rekomendasi untuk pemulihan nama baik para pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan sebagai alih status pegawai menjadi ASN.

Keseluruhan rekomendasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dalam hal ini Komnas HAM adalah lembaga independen yang dapat memberikan rekomendasi hasil dari penyelidikan dan pemantauan.

Ahmad Taufan mengatakan bahwa pihaknya segera menyampaikan hasil penyelidikan dan pemantauan kepada Presiden Jokowi.

Selain itu, dia berharap lima rekomendasi tersebut mendapat respons dari Presiden, kemudian menindaklanjutinya.

Baca juga: Komnas HAM targetkan rekomendasi kasus TWK KPK keluar akhir Juli

Baca juga: Komnas HAM paparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam TWK

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021