ANTARA - Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Ada 15 kelompok anak yang mendapatkan perlindungan khusus. Berikut penjelasannya. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Soni Namura/Anom Prihantoro)