Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Dian Ediana Rae di Jakarta, Rabu, mengatakan telah menerima kunjungan Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Gedung PPATK pada Selasa (24/8), dengan tujuan membangun sinergi dan kerja sama untuk penanganan kasus-kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Dewan pakar Satgas Sikat Sindikat, Yunus Husein, Perwakilan Pimpinan BP2MI, dan Perwakilan Eselon I dan II PPATK.

"PPATK dengan BP2MI berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan kerja sama yang diformalkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal pertukaran informasi, pelatihan maupun sharing knowledge mengenai modus-modus terkait aktivitas penempatan tenaga kerja yang melawan hukum," kata Dian.

Dian menambahkan PPATK menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perbudakan (modern slavery).

"Oleh karena itu kerja sama dengan BP2MI diharapkan dapat lebih meningkatkan upaya Indonesia di dalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja migran Indonesia,", papar Dian.

Baca juga: Kepala BP2MI imbau pekerja migran gunakan jalur resmi dan dokumen asli

Lebih lanjut Dian menjelaskan walaupun sesuai dengan hasil penilaian risiko nasional (National Risk Assessment/NRA) Tahun 2021 potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait Tindak Pidana Penyelundupan Migran masih tergolong rendah, hal ini tidak berarti luput dari perhatian PPATK dan Aparat Penegak Hukum karena sifatnya terkait dengan kemanusiaan dan melibatkan jaringan internasional.

Sementara itu Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengatakan pekerja migran Indonesia merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas. Oleh sebab itu perlindungan terhadap mereka merupakan hal yang penting.

Benny mengungkapkan kejahatan perdagangan manusia (human tracfiking) adalah kejahatan yang harus kita hadapi bersama-sama, kejahatan ini merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan extraordinary crime.

Hasil riset yang dilakukan oleh BP2MI bahwa sindikat perdagangan orang dilakukan oleh beberapa orang dengan hasil aset yang cukup besar.

“Dari 1 pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal dapat diperoleh keuntungan sampai Rp40 juta, sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp20 juta” papar Benny.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menambahkan profil Tenaga Kerja Indonesia juga rentan dimanfaatkan dalam modus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) melalui transfer dana dan pembawaan uang tunai lintas batas.

Baca juga: Pemerintah terbitkan aturan baru penempatan pekerja di luar negeri


 

Pewarta: Budi Suyanto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021