Jambi (ANTARA) - PT Rimba Hutani Mas Jambi (RHM-J) mendukung program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna percepatan realisasi Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi.

Dukungan itu tertuang dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama (NKK) Kemitraan Kehutanan antara PT RHM-J bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bernai Harapan, Desa Lubuk Bernai, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kata Kepala Jaminan Sosial (Social Security Head) PT WKS, Faisal Fuad, melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jambi, Kamis.

Areal kemitraan kehutanan ini berada di dalam area Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT RHM-J, yang sebagian di antaranya akan dimanfaatkan bagi pengembangan usaha Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) guna mendukung pemulihan ekonomi warga lokal selama pandemi COVID-19.

PT RHM Jambi merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di dalam lingkup Sinarmas Forestry Group (SMF) yang menerapkan rantai pasok usaha kehutanan secara berkelanjutan dengan azas Creating Shared Value (CSV) atau menciptakan nilai bersama.

Baca juga: Mendorong Jambi sebagai pusat perhutanan sosial
Baca juga: KTH Padukuhan Mandiri resmi kelola perhutanan sosial seluas 85 ha


Dalam menjalankan usaha HTI di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, PT RHM-J membangun visi HTI yang berkelanjutan dengan menumbuhkan kemandirian sosial ekonomi warga lokal, kerja sama dengan usaha lokal sepanjang rantai pasok usaha HTI, serta melakukan program pemberdayaan yang dapat memberikan dampak positif bagi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), antara lain melalui program Desa Makmur Peduli Api (DMPA).

PT RHM-J juga berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi pembangunan daerah di Provinsi Jambi, khususnya melalui pengembangan Kawasan Terpadu Perhutanan Sosial, kata Faisal Fuad.

NKK Kemitraan Kehutanan yang ditandatangani bersama KTH BRN ini nantinya akan menjadi pondasi para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing dalam menumbuhkan manfaat usaha kehutanan secara luas, pasca ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) tahun 2021.

Tahapan penandatanganan NKK ini tidak muncul secara tiba-tiba, namun dibangun dari jalinan dialog terus menerus menuju kerja sama secara inovatif, hingga kemudian disepakatilah sebuah kesepakatan kerja sama yang dituangkan ke dalam NKK, sesuai ketentuan dalam Permen LHK Nomor P.9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

KTH Bernai Harapan merupakan kelompok tani hutan yang berada di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dengan ditandatanganinya NKK ini, baik perusahaan maupun KTH BRN memiliki pedoman dalam menerapkan kerja sama.

Penandatangan NKK yang merupakan bentuk komitmen kelola sosial PT RHM-J bagi warga lokal di sekitar areal konsesi RHM-J ini, disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari dan melalui online meeting juga dihadiri oleh pejabat dari Direktorat Jenderal PSKL, KLHK.

Baca juga: Pakar: Perhutanan sosial jalan tengah atasi konflik lahan di Jambi
Baca juga: Di Jambi, Presiden Jokowi borong produk petani


Menurut Akhmad Bestari, dengan adanya kesepakatan ini diharapkan bisa membawa situasi dari adanya konflik penguasaan lahan (tenurial), ke arah kolaborasi dan membangun keberdayaan ekonomi masyarakat yang lebih baik lagi.

"Nanti akan ditindaklanjuti lagi dengan pengajuan Persetujuan Kemitraan Kehutanan berupa SK Menteri LHK," katanya menambahkan.

Realisasi program kemitraan ini tidak lepas dari peran aktif Tim Resolusi Konflik PT Rimba Hutani Mas Jambi, Yayasan CAPPA Jambi, dan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Jambi.

Dalam fungsinya mempercepat pengembangan Perhutanan Sosial di wilayah Jambi, Pokja PPS Jambi sebagai sebuah tim multipihak yang melibatkan jajaran Pemerintah, perwakilan NGO/LSM, dan para pihak lainnya sangat mendukung adanya NKK ini.

Baca juga: Presiden bagikan 91.998 hektar SK Perhutanan Sosial Jambi
Baca juga: Pengelola hutan adat Jambi terima SK Presiden



 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021