Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengumumkan hasil pemeriksaan saksi Oktavia Dita Sari yang merupakan ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menilai KPK semestinya tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi meskipun mempunyai hubungan pekerjaan dengan pimpinan.

"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," ujar Boyamin.

Ia mengungkapkan sikap tertutup lembaga antirasuah tersebut juga mengkhianati azas transparansi yang sering kali digaungkan.

"Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," ucap dia.

Boyamin mengatakan KPK harus patuh terhadap azas keterbukaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Baca juga: ICW harap Kapolri beri atensi aduan terhadap Lili Pintauli Siregar

Baca juga: ICW datangi Bareskrim Polri laporkan Lili Pituali Siregar


Azas keterbukaan tersebut diperjelas dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang KPK yang berbunyi keterbukaan adalah sebagai azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Selanjutnya, akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, KPK memeriksa Oktavia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/9) sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.

Namun, KPK belum menginformasikan hasil pemeriksaan Oktavia. KPK biasanya menginformasikan hasil pemeriksaan saksi yang diperiksa dalam suatu kasus oleh penyidik.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi kepada Lili karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, salah satunya berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MSA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil ajudan Lili Pintauli Siregar

Baca juga: MAKI minta Lili Pintauli untuk mengundurkan diri


KPK pada Jumat (27/8) menetapkan Yusmada dan Syahrial sebagai tersangka kasus suap mutasi jabatan tersebut.

KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021