Tapi tentunya nanti kami berkoordinasi dengan satpol PP provinsi akan dikenakan sanksi apa
Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) Ujang Harmawan mengatakan tengah memeriksa dua tempat karaoke di Grand Wijaya, yakni Atom dan Golden Blue Karaoke sebagai tindak lanjut berita acara pemeriksaan (BAP)  kepolisian atas  pelanggaran PPKM  di kedua tempat hiburan tersebut.

“Ya itu kan pas begitu malam bersama dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya memang sudah di kasih police line. Dan  sudah di BAP,” kata Ujang usai melakukan penindakan di A/A Bar Gunawarman 79, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat malam.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Barat temukan dua kafe langgar prokes saat sidak

Ujang mengatakan juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI untuk mengenakan sanksi apa yang akan  diberikan kepada kedua karaoke tersebut.

“Tapi tentunya nanti kami berkoordinasi dengan satpol PP provinsi akan dikenakan sanksi apa,” kata dia.

Ia menjelaskan hingga saat ini semua tempat karaoke termasuk yang ditindak di Grand Wijaya, Kebayoran Baru belum diperbolehkan untuk dibuka kembali.

Jadi, kata dia, kalau ada pelonggaran atau pun instruksi dari pemerintah pusat mengenai pembukaan karaoke, maka semuanya boleh beroperasi.

Baca juga: A/A Bar ditutup hingga PPKM Level 3 usai karena langgar aturan operasi

“Ya seharusnya total tutup. Tadi bisa dilihat kondisinya masih buka dari luar baik itu Golde Blue dan juga Atom,” katanya.

Ujang pun memastikan jajarannya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha dan tempat hiburan di wilayahnya selama masa PPKM Level 3.

“Iya ini perintah pimpinan ditargetkan ada hasil,” kata dia.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan mendapati dua tempat karaoke tersebut melanggar aturan operasional tempat hiburan pada PPKM Level 3.

Baca juga: Pengunjung tempat hiburan malam diminta disiplin terapkan prokes

Penindakan itu diunggah langsung oleh akun Instagram @narkoba_metro, kemarin. Dalam video polisi tampak lebih awal menindak Atom Karaoke.

“Ini jam 12 malam, berarti Anda melanggar ya. Kegiatan dihentikan, tempat nanti kita kasih police line,” kata Kepala Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dwi Martono dalam video itu.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan pelanggaran PPKM Level 3 di Golden Blue Karaoke yang juga melakukan hal serupa dengan Atom Karaoke.

“Anda melanggar jam waktu buka. Silahkan sampaikan kepada tamu untuk bubar, tampat nanti kita kasih police line ya,” kata Dwi lagi.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021