Banda Aceh (ANTARA News) - Perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang didakwa menganiaya wartawan, Lettu Inf Faizal Amin, meminta Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan Oditur Militer terhadapnya, karena dakwaan itu dinilai kabur.

Hal itu disampaikan Faizal melalui kuasa hukumnya, Kapten CHK Beni Kurniawan, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan wartawan Harian Aceh, Ahmadi, di Pengadilan Militer, Banda Aceh, Kamis.

Sidang dengan agenda mendengar eksepsi (pembelaan atas dakwaan) dipimpin Mayor CHK Waluyo, Mayor CHK Djundan dan Mayor Sus Mirtusin.

"Dakwaan Oditur Militer tidak diuraikan secara cermat, jelas dan tidak lengkap sehingga dakwaan menjadi kabur," kata Beni didampingi Faizal Amin, mantan perwira operasi intel Komando Distrik Militer (Pasi Intel Kodim) 0115 Simeulue, Provinsi Aceh.

Pada sidang sebelumnya, Oditur Militer Mayor Sus Jamingun mendakwa Faizal menganiaya dan merusak peralatan liputan Ahmadi pada 21 Mei 2010 di Lapangan Tembak Makodim Simeulu sebagai dampak dari pemberitaan pembalakan liar.

Menurut Beni, Oditur Militer tidak jelas menguraikan kronologi dakwaan, tindak pidana serta delik hukum yang menjerat terdakwa.

Dia mencontohkan, seperti terdapat dua frasa dalam kalimat, yaitu "terdakwa merampas handphone dari saksi 1 (korban) lalu membantingnya ke jalan hingga jatuh ke parit."

Sedangkan, difrasa kedua disebutkan, "terdakwa merampas handphone merek nexcom dari tangan saksi 1 lalu membantingkan ke jalan hingga masuk ke dalam parit, mengakibatkan handphone nexcom milik saksi 1 rusak, tidak dapat digunakan lagi."

"Apa yang dikemukan oleh oditur militer di atas yang dalam satu kalimat terdapat dua frasa yang saling bertentangan, sungguh sangat membingungkan dan menyesatkan," ujar Beni.

Dia menuding Oditur Militer berlebihan karena menggabungkan tiga perkara, yaitu penganiayaan, perusakan serta perusakan inventaris negara didakwaan dilakukan Faizal Amin, ke dalam satu surat dakwaan.

Faizal didakwa melanggar pasal 401 ayat 1 KHUPidana tentang perusakan, pasal 351 ayat 1 KHUPidana tentang penganiayaan ringan dan pasal 148 ke 2 KUHPMiliter.

Menurut Beni, seharusnya oditur militer membuat dakwaan alternatif atau subsidaritas, sebagaimana diatur dalam pasal 141 KUHAP.

"Meminta majelis hakim yang terhormat memutuskan dalam amar putusannya sebagai berikut, menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan oditur militer batal demi hukum," ujar dia.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 27 Desember 2010.
(T.ANT-187*BDA1/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010