Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memeriksa dua warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, terkait kebakaran yang menewaskan 48 narapidana.

"Hari ini ada tambahan dua warga binaan yang kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Total ada sembilan saksi yang diperiksa oleh penyidik Metro Jaya terkait kebakaran di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Tujuh saksi lainnya, yakni Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.

Yusri menyampaikan Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono telah diperiksa pada Selasa (14/9) selama sembilan jam oleh pihak Kepolisian.

"Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaannya adalah kita pasti mengetahui fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapas. (Diperiksa) Fungsi dan tugas serta pengawasan dan SOP yang ada di Lapas Tangerang," ujar Yusri.

Hingga saat ini tercatat ada 36 saksi yang diperiksa polisi dalam proses penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Para saksi tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni pegawai lapas, warga binaan.dan saksi dari luar lapas seperti petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca juga: 14 jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang berhasil diidentifikasi
Baca juga: Polisi: Kemungkinan ada lebih dari satu tersangka kebakaran lapas

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021