Kami himbau WP untuk tidak ragu melakukan amandemen perjanjian kerja sama agar sesuai dengan PMK Nomor 128 Tahun 2019 untuk mendapatkan insentif pajak super deduction karena tidak ada resikonya, hanya mengklaim biaya dari program vokasi yang dijalank
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melaksanakan sebanyak 66 kali sosialisasi super deductible tax kepada pelaku usaha sejak tahun 2019.

“Tapi memang belum semua tercover. Jadi, kami terbuka semisal ada yang mengajukan sosialisasi, nanti bisa kami back up,” kata Kasi Peraturan PPh Badan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Setyobudi dalam webinar bertajuk “Super Tax Deduction untuk Peningkatan Kompetensi Generasi Muda Indonesia” yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan banyak pelaku usaha di beberapa daerah yang sebenarnya telah memiliki perjanjian kerja sama dengan berbagai lembaga vokasi tetapi belum mengusulkan untuk mendapatkan insentif pajak super deduction.

“Kami himbau WP untuk tidak ragu melakukan amandemen perjanjian kerja sama agar sesuai dengan PMK Nomor 128 Tahun 2019 untuk mendapatkan insentif pajak super deduction karena tidak ada resikonya, hanya mengklaim biaya dari program vokasi yang dijalankan,” katanya.

Baca juga: DJP: Insentif pajak "super deduction" bisa diusulkan melalui OSS

Sementara itu, Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius menghimbau pemerintah daerah turut dalam sosialisasi insentif pajak super deductible.

Menurut Yulius, program vokasi yang dilaksanakan pelaku industri dengan memanfaatkan super deduction tax baru berjalan di 13 provinsi, yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Bengkulu dengan 42.015 peserta.

“Pemda bisa menjadi fasilitator bagi SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan pelaku industri yang sudah terjalin kerja sama untuk melakukan sosialisasi terkait super deductible tax,” katanya.

Baca juga: Sri Mulyani: Insentif pajak telah dimanfaatkan Rp51,97 triliun

Apabila pemda belum mengetahui garis besar dari aturan terkait insentif ini, pemerintah daerah bisa menggandeng Direktorat Jenderal Pajak maupun kementerian dan lembaga lain untuk menerangkan secara detail. Diharapkan dengan begini, akan semakin banyak pelaku industri yang tertarik menyelenggarakan program vokasi.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021