Batam (ANTARA) - Setiap pekerja migran Indonesia yang hendak pulang ke Tanah Air melalui Kota Batam Kepulauan Riau harus divaksinasi COVID-19 saat menjalani karantina, sebelum kembali ke daerah masing-masing.

"Kami rekomendasikan, dan besok sudah mulai dilakukan. Kalau pada hari ketujuh PMI negatif COVID-19, maka pada hari kedelapan diberikan vaksin," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kunjungannya di Batam, Kamis.

Sesuai dengan aturan, maka setiap PMI yang tiba di pelabuhan internasional Batam harus melaksanakan tes usap PCR COVID-19. Apabila hasilnya positif, maka harus dirawat di RSKI Pulau Galang. Namun, apabila hasilnya negatif, maka wajib menjalani karantina di lokasi yang sudah disiapkan pemerintah.

Kemudian pada hari ketujuh karantina, dilakukan pemeriksaan tes usap PCR yang kedua. Apabila hasilnya tetap negatif, diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan.

Baca juga: Kepri harap pemulangan PMI tidak hanya melalui di Batam

Baca juga: 312 PMI dirawat di Batam karena positif COVID-19


"Jadi pada saat mereka, saudara kita itu, bergerak dari Batam ke kota akhir, secara informal kita minta mereka melakukan isoman dulu. Tapi kalau tidak mau, paling tidak sudah dilakukan PCR kedua atau ketiga, dan sudah vaksinasi sekali," kata dia.

Di tempat yang sama, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan akan segera menyiapkan vaksinasi untuk PMI di lokasi karantina.

"Vaksinasi siap dilaksanakan khususnya di karantina yang tersedia," kata dia.

Kemudian, pada hari kedelapan karantina, petugas baru akan memberikan surat perjalanan pada PMI.

Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran varian baru COVID-19 di Tanah Air.

Gubernur berharap, dengan berbagai penanganan dan antisipasi yang dilakukan pemerintah terhadap PMI yang kembali ke Tanah Air, maka dapat mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke wilayah Kepri.*

Baca juga: PMI tiba di Indonesia wajib karantina delapan hari

Baca juga: 224 pekerja migran pulang dari Malaysia masih dikarantina di Batam

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021