Pada aturan lama orang asing pemegang visa tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia, kecuali bagi pemegang visa dinas dan diplomatik.
Padang (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing Sumatera Barat (Pora Sumbar) menggelar rapat koordinasi meningkatkan pengawasan usai pemberlakuan aturan baru yang memperluas izin masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Aturan yang mulai berlaku sejak 15 September 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Dengan keluarnya aturan baru, tim Pora harus menyiapkan strategi serta pola baru untuk memaksimalkan pengawasan orang asing," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R. Andika Dwi Prasetya di Padang, Selasa.

Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar itu dihadiri oleh berbagai instansi yang tergabung dalam tim Pora.

Dengan pemberlakuan Permenkumham No. 34/2021, kata Andika, pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Permenkumham No. 27/2021 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ia menjelaskan bahwa pada aturan lama orang asing pemegang visa tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia, kecuali bagi pemegang visa dinas dan diplomatik.

Pada Permenkumham No. 34/2021 Pemerintah membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan serta visa tinggal terbatas yang masih aktif.

"Oleh karena itu, pengawasan harus digerakkan kembali agar dampak negatif terhadap masuknya orang asing di Sumbar bisa diantisipasi," katanya.

Andika berharap perluasan izin masuk orang asing ke wilayah setempat itu bisa meningkatkan perekonomian sesuai dengan misi pemerintah yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Syamsul Efendi Sitorus menyebutkan jumlah orang asing di provinsi ini sebanyak 271 orang pemegang Kitas.

Pada bagian lain, tim Pora Sumbar adalah gabungan tugas tingkat provinsi yang terdiri atas kejaksaan, Binda, kepolisian, TNI, BNNP Sumbar, Polairud, BAIS TNI, Bea Cukai, dan lainnya yang dikoordinatori oleh Kemenkumham Sumbar.

Baca juga: Tim Pengawas Orang Asing Kota Pontianak terbentuk

Baca juga: Kantor Imigrasi Jakpus tangkap 44 WNA yang melebihi izin masa tinggal

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021