Pemerintah Kota Kupang masih terus melakukan pengawasan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di tiga kelurahan yang masih menyandang status zona merah COVID-19 sehingga tidak terus meningkat
Kupang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan masih terdapat tiga kelurahan yang berstatus wilayah zona merah COVID-19,  yaitu Kelurahan Namosain, Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Kelapa Lima.

"Ada tiga kelurahan yang masih status zona merah COVID-19 di Kota Kupang karena memiliki kasus aktif COVID-19 lebih dari 10 kasus positif COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji ketika dihubungi di Kupang, Minggu.

Menurut  dia  kasus terkonfirmasi positif COVID-19 itu tersebar di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak mencapai 14 kasus, sedangkan dua kelurahan terdapat di Kecamatan Kelapa Lima masing-masing Kelurahan Oesapa memiliki 13 kasus positif COVID-19 dan Kelurahan Kelapa Lima terdapat 11 kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

"Pemerintah Kota Kupang masih terus melakukan pengawasan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di tiga kelurahan yang masih menyandang status zona merah COVID-19 sehingga tidak terus meningkat," katanya.

Ia juga menjelaskan terdapat delapan kelurahan di Kota Kupang yang berstatus sebagai wilayah zona coklat COVID-19 karena memiliki kasus aktif COVID-19 lebih dari 6-10 kasus positif COVID.

Sementara itu kelurahan yang dalam status zona kuning COVID-19 dengan jumlah kasus positif COVID-19 mencapai 1-5 kasus positif COVID-19 sebanyak 32 kelurahan.

Dia mengatakan, sudah delapan kelurahan di Kota Kupang yang telah berstatus zona hijau kasus COVID-19 yaitu Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Lai Lai Besi Kopan, Kelurahan Mantasi, Kelurahan Merdeka, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kelurahan Nunhila, Kelurahan Oetete dan Kelurahan Solor.

"Sekalipun delapan kelurahan itu masuk dalam status zona hijau COVID-19 tetapi pemerintah Kota Kupang masih tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat karena Kota Kupang masih dalam status PPKM Level III," katanya.

Masyarakat Kota Kupang diharapkan tetap konsisten untuk mentaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti penggunaan masker, menjaga jarak sehingga tidak mudah terpapar COVID-19, demikian Ernest Ludji.

Baca juga: 10 kelurahan di Kota Kupang-NTT masih zona merah COVID-19

Baca juga: Dari transmisi lokal, lima kelurahan Kota Kupang-NTT masuk zona merah

Baca juga: 13 kelurahan di Kota Kupang masih berstatus zona merah COVID-19

Baca juga: Kota Kupang melarang pesta di empat kelurahan zona merah COVID-19


 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021