Jakarta (ANTARA) - Plt Direktur Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat mengatakan KPK terus meningkatkan partisipan program "e-Learning Pengendalian Gratifikasi" untuk mengembangkan pemahaman dasar pegawai kementerian, lembaga, dan organisasi pemerintah daerah (KLOP) terhadap segala bentuk gratifikasi.

Menurut Syarief, hingga saat ini tercatat ada sekitar 120 ribu pegawai yang telah mengikuti “e-Learning Pengendalian Gratifikasi”.

“Awal saya masuk, tahun 2018, yang ikut “e-Learning Gratifikasi” baru 400-an pegawai,” ungkap Syarief dalam siaran langsung Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi bertajuk “Kepo-in Gratifikasi”, Jumat.

Baca juga: Wamenkumham ingatkan pejabat publik harus waspada gratifikasi

Baca juga: Sukses cegah gratifikasi, BPJS Kesehatan beri penghargaan mitra kerja


Untuk meningkatkan partisipasi para pegawai dalam memahami pengendalian gratifikasi KPK mengandalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap KLOP.

KPK memasukkan salah satu komponen penilaian kinerja UPG, yaitu upaya mereka dalam meningkatkan kompetensi pegawainya dengan mengikuti “e-Learning Pengendalian Gratifikasi”.

Pembentukan UPG merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di 795 KLOP yang dimunculkan sejak 2010. KPK mengimbau seluruh KLOP membuat unit tersebut untuk mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan instansi. Namun, pada praktiknya penambahan pembentukan UPG terbilang lambat.

Untuk mengatasinya, dibuatlah Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan KLOP membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi.

Alhamdulillah, sampai saat ini telah terbentuk 627 Unit Pengendalian Gratifikasi,” kata Syarief seraya mengatakan bahwa pada 2018 jumlah UPG baru 250-an.

Salah satu cara UPG sebagai perpanjangan tangan kerja KPK mengendalikan gratifikasi di instansi adalah mewajibkan seluruh pegawainya untuk mengikuti “e-Learning Pengendalian Gratifikasi”.

“Diawali oleh Kementerian Keuangan yang mewajibkan seluruh pegawainya untuk ikut e-Learning, lalu Kementerian Agama (Kemenag) ikut, lalu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan beberapa KLOP yang lain,” ucap Syarief.

Menurut Syarief, Tim Teknologi Informasi KPK berhasil meningkatkan kelancaran program ini dengan proses pendaftaran yang tidak lama dan pemberian sertifikat untuk para pesertanya.

Terkait sistem pelaksanaannya, KPK menyediakan tautan elearning.kpk.go.id. Selanjutnya, calon peserta dapat memilih menu “Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi”, membuat akun, lalu masuk ke dalamnya. Kemudian, mereka dapat mengikuti kelas “E-Learning Pengendalian Gratifikasi” dengan memasukkan Enrolment Key yang dapat dilihat di dalam daftar yang tersedia. Enrolment Key itu disesuaikan dengan asal instansi masing-masing peserta.

Baca juga: Pemprov Riau menerbitkan surat edaran cegah korupsi dan gratifikasi

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2021