tercatat petugas hanya memberikan teguran tertulis kepada  25 perkantoran
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyebutkan mayoritas perkantoran di wilayahnya mematuhi protokol kesehatan selama inspeksi mendadak (sidak) pada September 2021 di wilayahnya.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat sebanyak 112 perkantoran di wilayahnya konsisten mematuhi protokol kesehatan berdasarkan hasil sidak terhadap 138 perkantoran sepanjang September 2021.

"Berdasarkan pemeriksaan perkantoran yang kami lakukan di delapan kecamatan, mayoritas mematuhi protokol kesehatan," kata Tamo saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Warga pelanggar masker di Jakbar jumlahnya menurun drastis

Dari data yang diberikan Tamo kepada Antara, tercatat petugas hanya memberikan teguran tertulis kepada  25 perkantoran.

Teguran tertinggi datang dari perkantoran yang berlokasi di kawasan Grogol Petamburan dengan jumlah enam pelanggar

Sedangkan jumlah terendah datang dari kecamatan Tambora dan Kembang dengan total jumlah pelanggar masing masing satu perkantoran.

Baca juga: Satpol PP Jakbar raup denda prokes Rp 22,9 juta selama September 2021

Mayoritas perkantoran melanggar jumlah maksimal karyawan di dalam ruangan hingga ketentuan kategori perusahaan esensial dan kritikal.

Tercatat ada juga satu perusahaan yang dikenakan sanksi penutupan tiga kali 24 jam.

Baca juga: Sekolah pelaksana PTM di Jakarta Barat ikuti program bank sampah

Sisanya, tidak ada perkantoran yang dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin atau pembekuan sementara.

Menurut Tamo, turunnya jumlah perkantoran yang melanggar menandakan mayoritas perusahaan telah menerapkan prokes.

Walau semakin sedikit warga yang melanggar, dia memastikan pemantauan protokol kesehatan akan terus dilakukan.

Pemantauan rutin akan terus dilakukan demi memastikan warga tetap menaati protokol kesehatan.

"Kita akan selalu lakukan operasi rutin untuk memantau perkantoran-perkantoran yang ada di Jakarta Barat," kata Tamo.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021