Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur perkantoran sektor non-esensial di Jakarta pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level  dua, pegawai yang dapat bekerja dari kantor atau WFO ditingkatkan dari 25 persen menjadi 50 persen

Pengaturan pelonggaran kegiatan masyarakat pada PPKM level 2 tersebut, dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPPKM Level 2 COVID-19 yang ditandatangani Anies Baswedan di Jakarta, 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, mengatur antara lain, pada perkantoran sektor non-esensial kapasitas pegawai WFO ditingkatkan menjadi 50 persen, dengan syarat sudah divaksin dan wajib memindai sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk perkantoran sektor esensial kapasitas pegawai WFO ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen, dengan persyaratan seperti pegawai sektor non-esensial saat masuk dan keluar kantor.

Untuk sektor esensial bidang perhotelan non-penanganan karantina, kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen dan hanya mengunjung kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Baca juga: Wagub DKI ingatkan warga tidak euforia saat PPKM level dua

Pada sektor esensial bidang industri orientasi ekspor dan penunjangnya yang memenuhi persyaratan, boleh beroperasi dengan pengaturan shift dan kapasitas maksimal 75 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan [ada pelayanan administrasi perkantoran hanya bisa beroperasi 50 persen.

Untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Sedangkan bagi sektor kritikal bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Untuk sektor kritikal bidang penanganan bencana; energi; logistik, pos, transportasi, dan distribusi, dan sebagainya dapat beroperasi 100 persen, sedangkan pelayanan administrasi perkantoran dapat beroperasi 50 persen.

Bidang-bidang tersebut juga, diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Sementara untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori penanganan bencana, wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Pengamat: Penyesuaian PPKM di DKI dongkrak daya beli masyarakat
Baca juga: Wagub DKI nyatakan belum tambah jumlah sekolah peserta PTM

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021