Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) bukan bertujuan menutup akses akan data melainkan untuk mengelola dan mengawasi penggunaan data oleh pihak yang menggunakan agar dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam diskusi daring mengenai perlindungan data pribadi di Jakarta, Kamis dia mengatakan data pribadi merupakan sumber daya mentah yang memiliki potensi sangat besar dan bisa dikembangkan menjadi apapun termasuk komoditas ekonomi maupun nonekonomi.

"Data pribadi ini bagaimanapun juga tidak bisa kemudian kita tutup sama sekali aksesnya, tetap kita harus buka karena akses terhadap data pribadi warga negara Indonesia yang kemudian diolah itu juga bisa memberikan banyak manfaat kepada warga negara Indonesia, contohnya tentu saja BPJS, BPJS bisa menjalankan fungsinya membangun jaring pengaman sosial," katanya.

Namun dia menekankan agar dalam penggunaannya harus dengan tata kelola yang sudah ditentukan agar dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Dia menilai data pribadi warga negara Indonesia sangat rentan untuk disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi maupun politik.

"Ada prinsip-prinsip tertentu yang harus dilindungi dalam pelaksanaan Perlindungan Konsumen, salah satunya yang paling utama adalah bagaimana agar data dari konsumen ini tidak kemudian disalahgunakan," jelas dia.

Farhan menyebutkan perlindungan data pribadi ini harus melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti dari pemerintah, industri, dan juga akademisi yang memanfaatkan data tersebut.

Dia mengatakan pihak yang memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk melindungi kepentingan konsumen atau data pribadi dari warga negara Indonesia pihak regulator seperti OJK, pihak industri seperti Facebook yang memiliki miliaran data penggunanya, dan juga akademisi yang menggunakan data untuk penelitian.

"Untuk itulah memang kita harus memperhatikan prinsip utama yaitu tata kelola perlindungan data pribadi yang bertanggung jawab. Yang melibatkan multi stakeholders," katanya.


Baca juga: Pengamat: UU PDP untuk tuntaskan kasus kebocoran data secara akuntabel

Baca juga: Anggota DPR: Penyelesaian RUU PDP krusial untuk aturan keamanan data

Baca juga: Komisi I-Pemerintah belum sepakat format lembaga pengawas data pribadi

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021