Tanjungpinang (ANTARA) - DPRD dan Pemprov Kepri mengesahkan Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Pembangunan Kepri menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin.

Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda ini juga tertuang dalam Keputusan DPRD Kepri nomor 21 tahun 2021 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Perseroda PT. Pembangunan Kepri menjadi Perda.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam kesempatan ini berterima kasih kepada para anggota Pansus yang telah membahas materi atau isi Ranperda secara baik dan detail serta dengan prinsip dan semangat yang tinggi untuk mengupayakan pengembangan usaha BUMD ini ke depan.

"Dengan pengesahan Ranperada (jadi Perda,red) ini, diharapkan akan menjadi tonggak awal PT. Pembangunan Kepri benar-benar menjadi BUMD andalan pemda dan bisa meningkatkan perekonomian daerah serta sumber PAD yang ada," ucap Gubernur Ansar Ahmad berharap.

Ansar mengatakan BUMD sendiri memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah.

Menurutnya pengelolaan BUMD perlu dimaksimalkan, agar dapat menjadi kekuatan ekonomi yang andal.

"Dengan demikian, secara otomatis akan mendatangkan laba yang memberikan kontribusi yang besar terhadap PAD dan berperan dalam memperkuat perekonomian daerah," ujar Ansar.

Diakui Gubernur saat ini kondisi PT. Pembangunan Kepri memerlukan penanganan dan pembenahan yang lebih serius, baik secara finansial, operasional dan manajemen.

"Kami berkomitmen akan memperbaikinya agar BUMD ini lebih baik dan sehat ke depan serta menjadi badan usaha daerah yang kompeten dan profesional," ucap Ansar.

Sementara itu Ketua Pansus Ranperda Perseroda PT. Pembangunan Kepri Sahat Sianturi yang membacakan laporan akhir pansus menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini telah melalui berbagai mekanisme sampai dengan persetujuan bersama ini.

Pembahasan tingkat I diakhiri dengan Rapat Paripurna 6 Mei 2021 dengan hasil seluruh fraksi telah menyampaikan sikap menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda.

"Ranperda ini juga telah melalui proses fasilitasi dari Kemendagri melalui surat tertanggal 27 Juli 2021 berisi hasil fasilitasi bahwa Ranperda telah dilakukan pengkajian secara yuridis dan materi dengan beberapa catatan," ujarnya.

Pewarta: Ogen
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021