Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memperluas digitalisasi pada layanan perpajakan, mulai dari antrean secara daring hingga penyediaan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbasis android.

"Kami berkomitmen untuk mendorong dan membangun budaya inovasi melalui kolaborasi dan kompetisi di berbagai sektor, salah satunya dengan kebijakan one institution, one innovation dan one village, one innovation," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin.

Aplikasi PBB online yaitu memberikan pelayanan bagi pengurusan PBB dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bogor. Aplikasi bernama e-PBB Kabupaten Bogor bisa diunduh di PlayStor oleh siapapun.

Baca juga: Bogor dorong BPN bangun kantor di zona barat demi capai target

Ade Yasin menyebutkan, inovasi tersebut sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan pajak daerah, di mana Bappenda berperan sebagai sekretariat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) melalui pengelolaan pajak daerah yang berbasis digital.

Kemudian, Bappenda Kabupaten Bogor menyediakan layanan antrean daring atau online melalui website resminya. Fitur tersebut diresmikan oleh Bappenda Kabupaten Bogor pada 8 Maret 2021.

Melalui antrean online, masyarakat dapat memperoleh nomor antrean hanya dengan menggunakan sambungan internet. Masyarakat juga dapat memilih tanggal dan waktu pelayanan serta jenis pelayanan yang dituju sesuai kebutuhan.

Baca juga: Pemkab Bogor luncurkan perpustakaan digital

Secara teknis, tiket antrean setiap harinya dibagi dalam tiga pilihan sesi, yaitu pukul 08.00-10.00 WIB, 10.00-12.00 WIB, dan 13.00-15.00 WIB.

Antrean online diluncurkan pada saat masa pandemi COVID-19, tujuannya agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal dan tidak terganggu.

Pasalnya, antrean secara konvensional dinilai kerap menimbulkan kerumunan. Ade Yasin mengatakan, antrean online tersebut solusi efektif untuk mengindahkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021