Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh dari empat provinsi di Tanah Air, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
 
Menko Polhukam sekaligus Dewan Kehormatan Gelar Mahfud MD memberikan keterangan pers melalui YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, menyebutkan empat tokoh pahlawan tersebut, yakni Tombolatutu dari Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, Sutradara Film Aji Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan Raden Ayra Wangsakara dari Banten.
 
Gelar itu akan diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 November 2021, bertepatan dengan Hari Pahlawan di Istana Bogor.

Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Mahfud sebut tekad pemuda mampu runtuhkan gunung
 
"Nah itu pahlawan nasional yang nanti akan diserahkan secara resmi kepada keluarga para almarhum di Istana Bogor. Kalau tidak berubah persis pada hari Pahlawan 10 November 2021," kata Mahfud.
 
Dia menjelaskan keputusan untuk memberi gelar pahlawan kepada empat pejuang karena menginspirasi untuk membangun Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan atau ikut berjuang untuk memajukan Indonesia sehingga kemerdekaan itu lebih bermakna bagi bangsa dan negara.

"Untuk tahun ini ditetapkan empat orang yang diberikan atau dianugerahi berdasarkan Keputusan Presiden," katanya.

Baca juga: Mahfud sebut kesatuan faktor penting menjamin keberlangsungan bangsa
 
Menurut dia, beberapa kriteria yang digunakan pemerintah selain ketokohan adalah pemerataan daerah.
 
"Pemerintah kali ini mengutamakan ketokohan dan pemerataan daerah," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
 
Mahfud menambahkan hingga saat ini Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) belum memiliki pahlawan nasional.
 
"Sampai dengan saat ini Sulteng belum mempunyai pahlawan nasional. Kemudian Kaltim juga belum punya. Kaltara kita kesampingkan dahulu karena baru merdeka sehingga pahlawannya belum teridentifikasi. Sulteng dan Kaltim adalah provinsi yang ada sejak awal Indonesia merdeka meskipun melalui pemekaran provinsi, jadi dari daerah itu ada pahlawan," tuturnya.

Baca juga: Mahfud: Obligor & Debitur BLBI tak akui utang akan tempuh jalur hukum

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021