Bandung (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menargetkan menangkap pelaku yang diduga berperan sebagai pemodal aplikasi pinjaman "online" (pinjol) ilegal dari kasus yang diungkap beberapa waktu lalu.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan dengan upaya tersebut menurutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Pasalnya, pemodal itu diduga memiliki jabatan lebih tinggi daripada bos berinisial RS yang telah ditangkap.
 
"Kita masih pengembangan kepada 'founder'-nya sampai kemana pun saya kejar," kata Arief di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
 
Adapun selain RS yang merupakan bos atau direktur perusahaan 23 aplikasi pinjol itu, polisi juga telah menahan tujuh tersangka lainnya dengan berbagai jabatan yakni berinisial GT, AZ, R, MZ, EA, EM, dan AB.

Mereka diungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang terintimidasi oleh cara penagihan pinjol itu. Setelah diusut, mereka diketahui berada di Yogyakarta dan segera dilakukan penangkapan.
 
Sejauh ini polisi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut. Namun bagi masyarakat yang ingin membayar hutangnya, ia meminta agar mengikuti arahan dari pemerintah.
 
"Itu bukan domain kami, ikuti saja petunjuk dari Pemerintah yang sudah moratorium," katanya.
 
Selain pengejaran, menurutnya polisi juga intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat guna mempercepat kasus pinjol itu agar segera disidangkan. Menurutnya pihak Kejati juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus pinjol tersebut.
 
"Ini kolaborasi yang luar biasa untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini," kata Arief.

Baca juga: Polda Jabar membekuk bos pengendali 23 aplikasi pinjol ilegal
Baca juga: Polda Jabar beberkan nama puluhan pinjol ilegal yang digerebek di DIY
Baca juga: 83 karyawan pinjol ilegal di Sleman dibawa ke Polda Jabar

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021