Bogor (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan guna memastikan pemberian upah kerja buruh berjalan sesuai SK upah minimun kabupaten yang ditetapkan akhir 2010.

"Ada 172 perusahaan dari 250 perusahaan yang menjadi sampel pengawasan sudah kami monitoring pelaksanaan UMKnya," kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor M Alex Ganda Permana, di Bogor, Rabu.

Dikatakanya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan UMK pada 2011 ini sebesar Rp 1.172.000, jumlah tersebut wajib dibayarkan perusahaan agar terwujudnya kesejahteraan karyawan.

Di Kabupaten Bogor terdapat 2.847 perusahaan yang terdaftar sesuai Undang-undang wajib lapor perusahaan. Dari dua ribu lebih perusahaan tersebut, Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor hanya melakukan monitoring di 250 perusahaan saja sebagai sample.

Menurutnya, dari seluruh perusahaan yang telah dimonitoring tersebut rata-rata semuanya telah membayarkan upah karyawannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabuupaten Bogor.

Dijelaskannya, sistem monitoring dilakukan oleh petugas Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, ada 18 orang pengawas tenaga kerja ayang disebar di enem kecamatan diantaranya, Cileungsi, Gunung Putri, Citeureup, Babakan Madang, Cibinong dan Klapanunggal.

"Ke enam wilayah tersebut merupakan pusat industri sehingga rentan terjadi persoalan," katanya.

Melalui monitoring secara rutin yang dilakukannya, Alex berharap, dapat meminimalisir gejolak antara perusahaan dan karyawan yang diakibatkan oleh pembayaran upah kerja.

"Kami juga berharap monitoring ini akan membuat perusahaan yang masih belum membayar upah pekerja sesuai ketentuan dapat segera ditindaklanjuti," kata Alex.

Ia menambahkan, kasus pembayaran upah sering terjadi di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor. Sehingga marak terjadi aksi demonstrasi buruh yang menuntut pembayaran upah yang layak.

Belum lama ini, pihaknya mewakili Bupati Bogor telah memanggil manajemen PT Yupi Indojelly Gum terkait kisruh dengan sejumlah buruh yang menuntut perbaikan upah.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memediasi kedua belah pihak dalam mencari solusi menyelesaikan permasalahan yang muncul. (LR/M027/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011