Polda Sumsel lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran selama pekan terakhir Oktober 2021 ini mengungkap 35 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Hasil pengungkapan kasus tersebut diamankan 42 tersangka pengedar dan pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten/kota, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin.

Barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu berupa sabu-sabu 216,66 gram, ganja 68 batang, dan pil ekstasi 26 butir.

Pengungkapan kasus dan pencegahan beredarnya narkoba tersebut bisa menyelamatkan setidaknya 2.382 anak bangsa dari jeratan barang terlarang itu.

Melihat masih tingginya kasus narkoba, kata dia, jajaran Polda Sumsel pada 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kombes Pol Supriadi.
Baca juga: Polda Sumsel mengembangkan penangkapan narkoba jaringan antarprovinsi
Baca juga: Kapolda Sumsel ingatkan sanksi pecat bagi anggota konsumsi narkoba

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021