Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Jakarta (ANTARA) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap SU (61), tersangka teroris di wilayah Provinsi Lampung yang sudah terlibat sebagai anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah atau JI sejak 1997.

"SU anggota JI sejak tahun 1997," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin.

SU ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Minggu (31/10), di rumahnya di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung pukul 18.40 WIB.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," kata Ramadhan.

Adapun keterlibatan tersangka, ujar Ramadhan, pernah menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Pusat, kemudian menjabat Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA dan Ketua Cabang BM ABA Lampung.

"Tersangka menjabat Ketua BM ABA Pusat dari tahun 2018 sampai dengan sekarang," kata Ramadhan.

Keterlibatan lainnya, kata Ramadhan, SU pernah menghadiri beberapa pertemuan para senior JI baik di Jawa maupun Sumatera dalam rangka penggalangan dana Program Jihad Global JI.

Ramadhan menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, langkah tindak lanjut dilakukan jajaran Densus 88 dan Polda Lampung yakni melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

"Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Mako Polda Lampung, untuk pengembangan lebih lanjut," kata Ramadhan.

Penangkapan terhadap SU merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka teroris jaringan JI yang sudah ditangkap sebelumnya di wilayah Lampung.
Baca juga: Densus 88 Anti Teror tangkap terduga teroris warga Pesawaran
Baca juga: Kapolri anugerahi kenaikan pangkat luar biasa anggota tangkap teroris

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021