Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan mengkaji lebih jauh terkait pemulihan status korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Banten.

"Saya akan lapor kepada Pak Menteri apakah memungkinkan korban kita berikan surat keterangan soal statusnya," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi di Jakarta, Senin.

Menurut Mualimin, adanya dorongan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar status korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sebagai narapidana dipulihkan, merupakan hal baik.

Baca juga: Kemenkumham akan lanjutkan "trauma healing" keluarga kebakaran lapas
Baca juga: Kemenkumham jelaskan ahli waris kebakaran LP tidak boleh menuntut
Baca juga: Komnas HAM apresiasi Kemenkumham tanggapi aduan korban kebakaran lapas


Apalagi, ada beberapa korban meninggal dunia yang dalam waktu dekat akan menghirup udara bebas. Bahkan, diketahui satu orang narapidana seharusnya bebas pada 9 September 2021. Sementara insiden itu terjadi pada 8 September 2021.

Oleh karena itu, lanjut dia, apakah dengan kejadian tersebut status narapidana dari para korban bisa dianggap selesai atau tidak masih butuh kajian mendalam.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan seharusnya pemerintah sejak awal sudah memikirkan terkait pemulihan status korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Salah satu hal yang paling mendasar dan perlu dipikirkan ialah bagaimana pemulihan status korban ketika dimakamkan tanpa status narapidana," kata dia.

Meskipun kejadian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah berlalu, hal tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kemudian banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah agar status para korban bisa dipulihkan saat akan dimakamkan. Hal itu bisa saja dikaitkan dalam konteks HAM maupun hukum.

"Perlu digarisbawahi insiden tersebut sama sekali tidak diinginkan oleh siapa saja, apalagi direncanakan atau dibayangkan," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021