Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertemu dengan perwakilan kamar dagang Amerika Serikat (USTR) membahas keseriusan upaya memberantas barang palsu di Tanah Air.

"Pemerintah dan USTR membahas upaya-upaya yang masih perlu dilakukan Indonesia untuk keluar dari Priority Watch List (PWL) atau daftar negara yang dinilai memiliki masalah pelanggaran kekayaan intelektual berat," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham sekaligus Ketua Delegasi Indonesia (Ketua Satuan Tugas Operasi) Anom Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain bertemu perwakilan kamar dagang Amerika Serikat, delegasi Indonesia juga bertemu dengan perwakilan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada Rabu (3/11) 2021 di Washington DC, Amerika Serikat.

Baca juga: DJKI tegaskan komitmen berantas pelanggaran kekayaan intelektual

"Keluarnya Indonesia dari status PWL, bahkan watch list dalam special 301 report yang diterbitkan USTR, memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan internasional khususnya bagi investor asing," kata Anom Wibowo.

Anom mengatakan bahwa Indonesia masih akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual. Jika upaya tersebut tidak diindahkan oleh pelaku pelanggaran kekayaan intelektual, baik di pasar online maupun offline barulah pemerintah menggunakan jalur hukum.

Sementara itu, Director for Innovation and Intellectual Property, Kantor USTR, Sun Chang memaparkan sejumlah poin terkait upaya penegakan hukum kekayaan intelektual yang bisa ditingkatkan pemerintah.

Baca juga: DJKI dan Kamar Dagang Amerika bahas pelanggaran kekayaan intelektual

"Saya menyarankan peningkatan jumlah penggerebekan, penyitaan barang dan pemusnahan barang-bukti," ujarnya.

USTR berharap penuntutan terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam konteks penutupan website diperlukan. Sehingga tidak cukup sekadar penutupan website saja. Demikian juga dengan kasus bea dan cukai, ujar Sun Chang.

USTR juga meminta pemerintah Indonesia untuk melanjutkan kasus perdata untuk pemalsuan merek dan desain industri.

Baca juga: DJKI edukasi pedagang ITC Mangga Dua terkait peredaran barang palsu

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021