Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat menggulirkan kegiatan pemeriksaan pengolahan limbah perusahaan pada Desember mendatang usai berhenti beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Pemkot Jakbar sebut limbah anorganik bisa ditukar uang di bank sampah

"Kan ini belum semua perkantoran belum 100 persen berjalan, kita sambil menunggu kegiatan aktif kembali. Paling tidak bulan depan sudah kita lakukan pengawasan aktif," kata Kepala Seksi Pengawas dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Kamin Karsono di Jakarta, Rabu.

Kamin mengatakan pemeriksaan perusahaan-perusahaan sempat vakum selama pandemi COVID-19. Padahal sebelumnya, petugas bisa memeriksa puluhan perusahaan per bulan.

Nantinya, setiap perusahaan akan diperiksa dari segi lingkungan hidup seperti pengelolaan limbah udara, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hingga tingkat kebisingan.

Nantinya, Pemkot Jakarta Barat akan menegur setiap perusahaan yang kedapatan melanggar prosedur pengolahan limbah.

Teguran itu berlanjut kepada pembinaan perusahaan agar mengelola limbah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pembangunan IPAL di Jakarta Barat terkendala dana dan lahan

Jika setelah proses pembinaan perusahaan tersebut tetap melanggar, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

"Kalau memang tidak ada perbaikan dari pihak perusahaan kita alihkan ke bidang hukum pihak kami untuk diberikan sanksi," jelas dia.

Dia berharap kondisi pandemi COVID-19 semakin mereda sehingga banyak perusahaan mulai beroperasi dan kegiatan pemeriksaan pun kembali berjalan normal.

Saat ini, pihaknya masih fokus dengan program uji emisi kendaraan untuk menyaring polusi udara di wilayah Jakarta Barat.

Baca juga: Pejabat Sudin Kesehatan Jakarta Barat ditahan

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021