Yang jelas, (Perpres Jabodetabek-Punjur) ini butuh kerja sama lintas sektor sangat krusial. Koordinasi ini ada pada Menteri ATR/Kepala BPN dan Gubernur
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai instansi pemerintah dalam menjawab permasalahan di kawasan Puncak, Jawa Barat, yang merupakan daerah resapan air hulu bagi Jabodetabek.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra dalam rilis di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa kegiatan seperti penanaman pohon dan pembuatan sumur resapan menjadi salah satu langkah kongkret dari implementasi Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur).

"Yang jelas, (Perpres Jabodetabek-Punjur) ini butuh kerja sama lintas sektor sangat krusial. Koordinasi ini ada pada Menteri ATR/Kepala BPN dan Gubernur," kata Surya Tjandra.

Surya menyebutkan bahwa tahap berikutnya adalah mengajak kolaborasi bersama-sama dengan pihak provinsi agar dapat menjadi kesepakatan bersama.

Kementerian ATR/BPN menawarkan solusi untuk menyelamatkan kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat yang sekaligus berdampak pada Jakarta juga masyarakat tentunya. Adapun beberapa konseptual dan rencana pemulihan kawasan Puncak hingga tahun 2024 yaitu penanaman pohon untuk resapan air, pembuatan sumur resapan untuk mengurangi run off, pembangunan bendungan, penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang, pengendalian hak atas tanah, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, puncak peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantara) 2021 telah digelar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Perayaan puncak sekaligus penutupan Hantaru 2021 diselenggarakan bertepatan dengan Hari Tata Ruang yang diperingati setiap 8 November kali ini berfokus pada penyelamatan Kawasan Puncak. Melalui tema “Pesan Puncak untuk Penyelamatan Kawasan Puncak”, Kementerian ATR/BPN melakukan penanaman sekitar 5.000 pohon di empat titik di kawasan Cikoneng, Cikoneng Tekukur, Rawa Gede, dan Cisuren, serta pembangunan 100 sumur resapan di Kampung Neglasari.

Kondisi lingkungan Kawasan Puncak sebagai resapan air (hulu) bagi Jabodetabek-Punjur dinilai cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil audit tata ruang ditemukan 54 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Puncak.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, menyampaikan bahwa permasalahan Puncak, Bogor merupakan hal yang penting untuk segera ditangani.

Sofyan A Djalil menjelaskan, dalam upaya menyelamatkan kawasan Puncak dibutuhkan kolaborasi bersama untuk mengubah beberapa aturan, terutama terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kawasan Puncak diinisiasi untuk mengambil alih sisa RTH yang ditetapkan di DKI Jakarta.

"Bagaimana kita mengatasi Puncak ini? Kalau kita bekerja bersama, saya akan mengubah aturan tentang RTH Jakarta. Sekarang kita tafsirkan di Undang-Undang tentang RTH itu, tidak boleh lagi. Tidak lagi berdasarkan wilayah-wilayah terkecil, tapi sebuah kawasan. Kita akan mengubah konsep RTH karena sekarang di Jakarta tidak mungkin menambah 21 persen RTH yang tersisa," ujar Sofyan A. Djalil.

Sebagaimana diketahui, saat ini DKI Jakarta telah mewujudkan 9 persen dari target 30 persen RTH yang harus dibangun. Namun demikian, wilayah DKI Jakarta sudah tidak memungkinkan penambahan RTH mengingat padatnya wilayah serta harga tanah yang melonjak.

"Sisa 21 persen kita cari di Puncak, nanti tolong kunci semua Puncak tidak boleh berubah lagi kebun-kebun teh itu. Puncak kita selamatkan. Bagaimana ekonomi Puncak, tetap menjadi sumber air dan jangan longsor," papar Menteri ATR/Kepala BPN.

Melalui pengubahan konsep tersebut, para akademisi memperkirakan RTH DKI Jakarta akan bertambah sebanyak 8 persen. Terkait pengelolaan RTH, Sofyan A. Djalil memastikan tiap-tiap daerah bisa mengambil alih dengan perjanjian pinjam pakai.

Baca juga: Bupati Bogor gaungkan penyelamatan Kawasan Puncak dari komersialisasi
Baca juga: Kementerian ATR/BPN ingin menghutankan kembali Kawasan Puncak Bogor
Baca juga: Kemenhub kaji ganjil genap permanen dan "4 in 1" ke kawasan Puncak

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021