Mataram (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo mengatakan pengendara dilarang parkir di sepanjang badan jalan Bypass BIL-Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Penindakannya kami dahulukan dengan berikan teguran peringatan. Tetapi, kalau tidak juga mau menurut, kendaraannya akan kami derek," kata Djoni di Mataram, Jumat.

Tujuan penindakan demikian, jelasnya, untuk mencegah terjadinya kemacetan maupun insiden kecelakaan karena fungsi jalan Bypass merupakan jalur bebas hambatan.

"Biar steril, tidak ada hambatan atau hal-hal buruk yang mungkin saja bisa terjadi," ucap dia.

Baca juga: Jokowi: Jalan Bypass Bandara-Mandalika tuntas dan siap digunakan

Untuk itu, Djoni mengatakan bahwa sudah ada tim patroli yang secara rutin melakukan pengawasan lapangan.

Pencegahan juga dilakukan dengan pemasangan rambu-rambu di sejumlah titik. Pengadaan dari rambu-rambu tersebut hasil kerja sama dengan dinas perhubungan.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan pos keselamatan berlalu lintas di sejumlah titik yang ada di sepanjang jalan Bypass BIL-Mandalika.

Apabila ada permasalahan di sepanjang jalan, seperti kendaraan yang mengalami kecelakaan, macet atau kehabisan bensin, personel di pos yang akan mengambil tindakan pertama.

Baca juga: Presiden Jokowi resmikan Sirkuit Mandalika Lombok

"Jadi kalau ada insiden yang tak terduga, mereka yang pertama dalam mengambil tindakan," ujarnya.

Untuk menunjang tugas tersebut, jelasnya, petugas bersiaga dengan dilengkapi fasilitas pendukung, seperti ambulans, mobil derek, dan mobil bak terbuka.

Lebih lanjut, Djoni mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama seluruh pihak yang terlibat untuk menyukseskan sekaligus memperlancar arus lalu lintas pada ajang balap motor di Mandalika International Street Circuit yang kini telah dimulai dengan perhelatan Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2021.

Jalan Bypass BIL-Mandalika ini memiliki panjang 17,363 kilometer dengan lebar badan jalan 50 meter. Jalan ini menjadi salah satu alternatif jalur cepat menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dengan waktu tempuh 15 menit dari kawasan Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Baca juga: APDI: Pesawat Drone tak boleh terbang sembarangan di WSBK Mandalika

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021