Meskipun kita menangani tantangan jangka pendek yaitu pemulihan ekonomi tapi kita tidak boleh tutup mata terkait tantangan jangka panjang yaitu perubahan iklim
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mendorong Indonesia mencapai target perubahan iklim.

"Pemerintah dan DPR baru mengeluarkan UU HPP yang salah satu isinya adalah pajak karbon yang kita berlakukan untuk mendorong perubahan iklim ke depan," katanya dalam OJK Mengajar di Jakarta, Jumat.

Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris atau Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2016.

Berdasarkan dokumen NDC, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen melalui kemampuan sendiri dan 41 persen melalui dukungan internasional pada 2030.

Suahasil menjelaskan UU HPP merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan sederhana.

Oleh sebab itu, konstruksi UU HPP meliputi penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, serta keadilan dan kesetaraan.

Secara rinci, objek pajak karbon terdiri atas barang yang mengandung karbon dan aktivitas yang mengemisi karbon sedangkan subjek pajaknya adalah orang pribadi dan dunia usaha dengan tarif Rp30 per kilogram CO2e.

Stakeholders yang terlibat meliputi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, universitas, CSO dan sebagainya.

Suahasil menegaskan kebijakan UU HPP mencerminkan bahwa pemerintah tak lupa untuk tetap mempersiapkan tantangan jangka panjang yakni berupa perubahan iklim di tengah upaya pemulihan ekonomi dari COVID-19.

"Meskipun kita menangani tantangan jangka pendek yaitu pemulihan ekonomi tapi kita tidak boleh tutup mata terkait tantangan jangka panjang yaitu perubahan iklim," tegasnya.

Baca juga: Ekonom: UU HPP berpotensi tambah penerimaan pajak hingga Rp90 triliun
Baca juga: DJP: Kebijakan "ultimum remedium" UU HPP selaras dengan UU Cipta Kerja
Baca juga: Indef: Masyarakat di media sosial sambut positif UU HPP


Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021