Dia (Chan) merasa kalau Ibu Valencya dituntut bebas, seharusnya dituntut bebas juga.
Karawang (ANTARA) - Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang Jawa Barat, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai terdakwa Chan terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan KDRT.

Atas hal tersebut, JPU menuntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

JPU yang terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

JPU menyebutkan perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan korban.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chan Yung Ching, Bernard Nainggolan mengatakan seharusnya kliennya juga dibebaskan dari tuntutan, seperti Valencya yang mendapatkan bebas tuntutan dari jaksa.

"Dia (Chan) merasa kalau Ibu Valencya dituntut bebas, seharusnya dituntut bebas juga. Tapi kami belum bisa bicara sampai ke situ kami masih menunggu," katanya

Ia juga membantah adanya penelantaran yang dituduhkan Valencya ke kliennya. Karena kliennya tidak pernah melakukan penelantaran anak.

Bahkan setelah keluar dari rumah pada Februari 2019, Chan masih mengirimkan uang untuk anaknya, tapi semua uangnya dikembalikan oleh Valencya ke rekening Chan.

"Dari awal Pak Chan tidak ingin bercerai dan berusaha mempertahankan perkawinannya. Tapi Ibunya tetap ngotot cerai sih, upaya mediasi itu sudah beberapa kali dilakukan, tapi, itu bahkan tawarannya dari Pak Chan, tapi dari ibu Valencya itu mediasinya bersyarat," ujarnya.

Majelis hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pleidoi pada Kamis (7/12) pekan depan.
Baca juga: Jaksa menarik tuntutan satu tahun istri yang marahi suaminya
Baca juga: Peradi Karawang: Kasus istri marahi suami mabuk seharusnya tak terjadi

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021